Warga Kabupaten Rembang Menolak PT. Semen Indonesia

Wednesday 19 Nov 2014, 8 : 32 pm
by

JAKARTA-Puluhan ibu-ibu yang selama ini mendiami tenda perlawanan penolakan pabrik semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah akhirnya datang ke ibu kota Jakarta. Kedatangan puluhan ibu-ibu ini merupakan upaya dan tekad untuk menyampaikan langsung penolakan masyarakat kepada pemerintah pusat. Selama ini dirasakan tidak ada perhatian yang serius dan keberpihakan pemerintah daerah baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah propinsi Jawa Tengah terhadap keluhan masyarakat. Warga menolak izin Lingkungan lingkungan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah untuk dasar terbitnya izin penambangan PT Semen Indonesia di wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputihh Kabupaten Rembang.

Menurut aktifis Epistema Institute, Luluk Uliyah, penolakan warga Kabupaten Rembang terhadap pembangunan semen oleh PT. Semen Indonesia karena lokasi pabrik dan lokasi ekspolitasi penambangannya di wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, dimana kawasan tersebut merupakan kawasan yang memiliki fungsi penyimpan cadangan air.

Hasil penelitian Air Bawah Tanah di Gunung Watuputih oleh Dinas Pertambangan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada Maret 1998 menjelaskan bahwa Gunung Watuputih dan sekitarnya secara fisiografis tergolong dalam tipe bentang alam karst. Terdapat fenomena alam unik dengan adanya goa-goa alam dan sungai bawah tanah. Hasil pendataan lapangan yang dilakukan oleh Semarang Caver Association (SCA) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, terdatapat goa – goa yang tersebar di wilayah tersebut dan dDiantara goa tersebut merupakan goa yang memiliki sungai-sungai bawah tanah yang masih aktif.

Dia menegaskan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Rembang merekomendasikan kepada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk untuk melakukan penambangan di area yang masuk ke dalam kawasan CAT Watuputih seluas 131,55 hektare (1.315.500 m2). Jika kawasan tersebut ditambang, terdapat risiko hilangnya air. Hilangnya fungsi resapan air pada kawasan CAT Watuputih, akan mengancaman 607.198 jiwa di 14 kecamatan, Kabupaten Rembang yang selama ini menggantungkan pada wilayah tersebut. Selain itu dalam konteks bencana, hilangnya fungsi resapan menyebabkan hilangnya jeda waktu air tersimpan sehingga pada saat musim hujan, air yang seharusnya terserap ke dalam tanah akan berubah menjadi air permukaan/run off. Pada saat air melebihi debit puncak air hujan yang datang akan cepat hilang sebagai aliran air permukaan dan hHal ini dapat mengakibatkan banjir di wilayah-wilayah dataran yang berhubungan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bermuara pada CAT Watuputih. “Kami minta agar menghentikan proses pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia karean akan berakibat buruk terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan di kawasan karst Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputihh di Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Saat ini proses pembangunan pabrik semen terus berlanjut padahal izin lingkungan PT. Semen Indonesia sedang disengketakan oleh warga dan WALHI di pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Proses pembangunan pabrik Semen PT. Semen Indonesia seringkali menimbulkan ancaman masyarakat karena pelibatan aparat keamanan baik kepolisian maupun TNI dengan senjata lengkap untuk mengawal dan mendatangani warga sekitar terutama di tenda perlawan tempat ibu-ibu tinggal. Kehadiran aparat Kepolisian dan TNI ini sengaja untuk menimbulkan ketakuan masyarakat yang selama ini menolak pembanguan pabrik semen PT. Semen Indonesia. Karena itu, kami mendesak Gubernur Jawa Tengah segera mengevaluasi sekaligus meminta Gubernur Jawa Tengah untuk segera mencabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia Nomor 668.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk, Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah,” tegasnya.

Sebab dengan adanya pabrik tersebut, maka kelangsungan lingkungan hidup dan warga terganggu. Padahal mereka berhak atas pemenuhan hak atas lahan, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 9(3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 6 (1) dan Pasal 11 (1) Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Waskita Karya Bangun Ruang Rawat Isolasi RSUP Fatmawati

JAKARTA-PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Kode Saham: WSKT) telah merampungkan

Mega: Pidato Presiden di Parlemen Cukup Satu Kali

JAKARTA-Presiden kelima Indonesia, Megawati Soekarnoputri memprotes Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)