Waspada, Aplikasi “Dompet Kartu” dan “Pinjam Beres” Tergolong Fintech Ilegal

Sunday 29 Dec 2019, 11 : 36 pm
by
Ketua Satgas Waspada InvestasiTongam L. Tobing

Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perusahaan transportasi massal di Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.

Satgas mengharapkan peran serta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari fintech yang tidak terdaftar di OJK.

“Masyarakat harus cek dan ricek sebelum melakukan pinjaman online,” tuturnya.

Adapun Ciri-ciri Fintech Ilegal:
1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
5. Bunga tidak terbatas.
6. Denda tidak terbatas.
7. Penagihan tidak batas waktu.
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
10. Tidak ada layanan pengaduan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
1. Pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK.
2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bakamla Siap Kawal Blok Masela

JAKARTA-Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI) siap mengawal keputusan

Laba Bank Central Asia Tumbuh 19,4% jadi Rp48,6 Triliun pada 2023

JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan entitas