Waspada, Daging Ayam Kedaluwarsa Masih Beredar di Tangerang

Friday 10 Jun 2016, 1 : 23 am
by
Polisi memperlihatkan barang bukti daging ayam kedaluwarsa/photo Raja Tama

TANGERANG-Subdit Sumber Daya Alam dan Lingkungan Polda Metro Jaya (PMJ) memusnahkan 1,3 ton daging ayam kadaluarsa, di Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (9/6).

Kasubdit Sumdaling Reskrimsus PMJ, AKBP Sutarmo menjelaskan,  pemusnahan barang bukti 1,3 ton ayam busuk itu merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan dari pencurian di gudang ayam di Kosambi Kabupaten Tangerang.

Sutarmo menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari hasil tangkap tangan yang dilakukan atas laporan dari masyarakat pada Mei lalu. “Setelah ada laporan masyarakat kami gerak cepat dan menangkap tangan pelaku disertai dengan fakta pembuktian dari Badan POM yang membuktikan ayam itu sudah kedaluarsa,”ucapnya.

Dari penangkapan tersebut terdapat satu orang pelaku berinisial SA yang terbukti  memperjualbelikan dan menampung barang yang terbukti sudah kadaluarsa.

Tak hanya itu, terdapat empat pelaku lainnya yang melakukan pencurian di salah satu gudang PT CA di kawasan Kosambi Tangerang yang salah satunya merupakan karyawan gudang tersebut. “Jadi salah satunya sudah mengetahui seluk beluk di gudang tersebut sehingga mencurinya. Rencananya akan diedarkan di Tangerang,”ungkapnya

Dari tersangka polisi mengamankan 1,5 ton barang bukti dimana yang di musnahkan sebanyak 1,3 ton dan sisanya sebanyak 200 kilogram akan  di upayakan dihadirkan sebagai pembuktian di persidangan.

“Kasus ini sudah masuk tahap satu karena kondisi barang bukti yang terus membusuk dan setelah persetujuan Jaksa penuntut maka hari ini dimusnahkan,”terang mantan Kasat reskrim Polres Metro Tangerang Kota itu.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal berlapis diantaranya melanggar UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan,serta melanggar perlindungan konsumen dengan jeratan pasal 62 UU No 8 tahun 1999 dengan hukuman maksimal 5 tahun, dengan denda 2 miliar. “Pelaku terbukti melanggar Undang Undang Pangan dan perlindungan konsumen,”ujarnya.

Ditambahkan Sutarmo keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras kepolisian untuk melindungi konsumen terlebih memasuki bulan ramadan dan hari raya dimana kebutuhan akan daging meningkat. “Diduga pelaku karena sudah merencanakan untuk diedarkan disaat kebutuhan masyarakat meningkat,”tandasnya. (Raja Tama)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sekitar 25 Anggota DPR Tandatangani Usulan Pansus Freeport

JAKARTA-Usulan pembentukan Pansus Freeport terus bergulir. Bahkan saat ini sudah

Ganjar Menanjak, Prabowo Terjun Bebas

JAKARTA – Survei terbaru Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)