Waspadai HTI Berganti Baju Jadi OTB

Monday 24 Jul 2017, 2 : 48 am
by

JAKARTA-Pencabutan status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi sudah dilakukan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017, tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 prihal pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Keputusan ini sesuai dengan kewenangan legal administratif sebagaimana diatur dalam Perppu no. 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Namun demikian pemerintah tidak boleh serta merta membusungkan dada seolah-olah dengan pembubaran itu tugas konstitusionalnya sudah tuntas.

Pasalnya, pembubaran ini baru langkah awal pembersihan sebagai akibat kebijakan yang salah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“HTI masih bisa mengorganisisr kelompoknya dengan kemasan yang lain termasuk melalui Organisasi Tanpa Bentuk (OTB) Badan Hukum,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (23/7).

Karena itu langkah cerdas yang harus segera ditempuh Menteri Hukum dan HAM adalah segera melakukan koordinasi dengan KAPOLRI untuk memproses hukum secara pidana semua pengurus dan anggota HTI yang selama ini melakukan gerakan atau aktivitas sosial yang mengancam ideologi negara yaitu Pancasila, mengancam NKRI dan UUD 1945.

“Tidak adanya proses pemidanaan terhadap seluruh pengurus HTI dan anggota-anggotanya yang terbukti terlibat, sebagaimana bukti-bukti itu sudah dimiliki oleh pemerintah terbukti dengan dikeluarkannya Perppu dan SK Pembubaran HTI, maka disinilah sesungguhnya negara memperlihatkan kehadirannya dengan penuh wibawa, karena memberikan perlindungan terhadap segenap warga negara dan seluruh tumpah dara Indonesia dari ancaman perpecahan NKRI, Bhineka Tinggal Ika dan Ideologi negara,” tegasnya.

TPDI mengapresiasi langkah tepat dan cepat Presiden Jokowi dengan menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas. Karena UU Ormas buatan pemerintahan SBY tahun 2013 tersebut menganut paham radikal.

Apalagi, terlalu protektif terhadap ormas radikal dengan membonsai kekuasaan eksekutif negara melalui upaya perdata ketika hendak menindak ormas radikal. “Oleh karena itu, implementasi Perppu No. 2 Tahun 2017 tidak boleh hanya difokuskan pada aspek legal adminstratif, akan tetapi juga harus disertai dengan proses pemidanaan karena hanya dengan pemidanaan bisa memberikan efek jera dan efek penyadaran untuk segera kembali kejalan yang benar, yaitu kepangkuan Ibu pertiwi,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penyampaian SPT 1 April 2019 Dikecualikan Dari Sanksi Administrasi

JAKARTA-Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda

Skytrain Bandara Soekarno Hatta Resmi Beroperasi

TANGERANG-PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang meremikan