Waspadai Penyusupan Kader-Kader Yang Terafiliasi Radikalisme dan Intoleransi

Monday 29 Apr 2019, 11 : 43 am
by

Salah satu contoh paling aktual adalah mencabut UU No. 8 Tahun 1985, Tentang Ormas dan membuat baru UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, dimana terdapat sejumlah pasal yang mempersulit kekuasaan negara ketika negara hendak menindak Ormas-Ormas Radikal dan Intoleran, yang dalam melakukan aktivitas kemasyarakatannya bertentangan dengan Pancasila atau ingin menggantikan Ideologi Pancasila dengan Ideologi lain (Khilafah). 

Produk Legislasi

Sejumlah produk legislasi seperti UU Ormas No.17 Tahun 2013, UU Pilkada, UU Pemilu dll telah memberi ruang yang sangat leluasa bagi berkembangnya Radikalisme dan Intoleransi di berbagai Intitusi Negara, ditenggarai telah terpapar Radikalisme dan Intoleransi.

Oleh karena itu kebijakan Presiden Jokowi menindak Ormas-Ormas Radikal secara cepat dengan terlebih dahulu mengeluarkan PERPU No. 2 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013, Tentang Ormas dengan memangkas sejumlah pasal dari UU No. 17 Tahun 2013, Tentang Ormas yang secara kasat mata memberi peluang sangat besar bagi berkembangnya Ormas Radikal, dan Intoleran, sekaligus mempersulit kekuasaan eksekutif negara ketika negara hendak mengeksekusi kebijakannya yaitu menindak Ormas-Ormas Radikal dan Intoleransi yang mengancam kedaulatan negara dan NKRI.

Ini adalah kegagalan pada bagian hulunya yaitu Partai Partai Politik yang menamakan diri sebagai Partai Nasionalis-Religius, yang selama ini bersikap tidak tegas bahkan sangat toleran dan permisif terhadap kelompok Radikal dan Intoleran dalam aktivitas keormasannya dengan belindung di balik alasan HAM.

Lemahnya Partai Nasionalis- Religius terhadap kelompok Radikal dan Intoleran, terbukti dari sikap diamnya pimpinan Partai Politik ketika ada warga negara dari kelompok minoritas menghadapi persekusi, intimidasi atau perilaku sara, maka Partai Politik yang mengaku Nasionalis-Religius tak terdengar suaranya untuk membela warga negaranya bahkan kader Partainya yang menjadi korban Kejahatan Sara, Persekusi dll sekalipun Partai Politik yang berasaskan Nasionalis-Religius tetap diam tak berdaya.

Kelompok Radikal dan Intoleran sering melakukan aksi-aksi dengan kekuatan massa besar ketika suatu proses hukum sedang terjadi. Ini memperlihatan dengan jelas betapa aparat Penegak Hukum sangat hati-hati bahkan bersikap lunak seakan-akan membiarkan aktivitas kelompok Radikal dan Intoleran melakukan tekanan tidak saja kepada Polisi, Jaksa dan Hakim akan tetapi juga Saksi dan Para Pihak yang sedang terlibat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sejumlah contoh kasus bisa diangkat seperti dalam kasus Penistaan Agama yang dituduhkan kepada  Ahok, kasus Puisi Ibu Indonesia yang dituduhkan kepada Ibu Sukmawati Soekarnoputri, kasus penghinaan terhadap Pancasila yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab, dan kasus Ibu Meiliana di Tanjung Balai Medan yang dipersekusi akibat meminta volume pengeras suara azan di Mesjid dekat rumah tinggalnya dikecilkan, dll.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemkot Bekasi Upayakan Anak Bisa Masuk Mal

BEKASI-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menginginkan anak usia di

Pertamina Turunkan Harga Avtur

JAKARTA-PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga jual avtur yang berlaku