Yasonna Laoly dan Napi Koruptor

Friday 3 Apr 2020, 4 : 38 pm
by
karikatur dok koransindo

Oleh: Petrus Salestinus

Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa pihaknya telah menyiapkan rencana atau konsep untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, dengan “membebaskan” sejumlah narapidana dari lapas yang sudah melebihi kapasitas, adalah gagasan yang menunjukan sikap Yasonna Laoly berpihak kepada kepentingan koruptor, menimbulkan kegaduhan dan bertentangan dengan rasa keadilan publik.

Kalau atas alasan bahwa lapas yang overkapasitas, maka cukup dengan membatasi atau meniadakan untuk sementara waktu proses hukum terhadap semua pelaku kejahatan, menghentikan kunjungan bagi keluaraga dan handai taulan hingga ancaman Covid-19 berakhir. Apalagi pembatasan kunjungan itu sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi mengeluarkan ketentuan tentang sosial distancing hingga karantina yang diperluas. Masa di tengah ada kebijakan Presiden membatasi orang berlalu lalang, tetapi Menterinya membebaskan ribuan orang di Lapas untuk bebas di luar. Ini namnya Insubordinasi.

Rencana Yasonna Laoly Ini busa jadi bumerang buat Presiden Jokowi dan kontraproduktif dengan kebijakan Presiden yang membatasi aktivitas sosial masyarakat melalui kontak sosial dan kontak fisik dengan kebijakan sosial distancing. Tugas dan langkah yang tepat agar Napi Koruptor yang usianya di atas 60 tahun jangan sampai  terpapar Covid-19 di lapas,” adalah tutup sementara kunjungan dari siapapun, baik keluarga maupun sahabat-sahabat atau handai taulan, bukan dengan membebaskan Napi ke luar dari Lapas, ini namanya kebijakan Yasonna menggunting dalam lipatan.

Bleid Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ingin mengubah Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dengan memanfaatkan kondisi dimana masyarakat dan pemerintah trauma dan cemas terhadap ancaman Covid-19, demi membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya yang diperkirakan sekitar 300 orang Napi korupsi akan dibebaskan, ini namanya kebijakan menggunting dalam lipatan atau menusuk Presiden Jokowi dari belakang.

Karena itu Presiden Jokowi sebaikanya menolak gagasan dan rencana Yasonna Laoly yang rencananya akan membawa gagasan pembebasan Napi Korupsi dimaksud  ke dalam rapat terbatas dengan Presiden untuk dimintai persetujuan kepada Presiden Joko Widodo. Memang selama ini terdapat upaya keras Yasonna Laoly yang berkeinginan untuk memberikan kemudahan bagi Napi Korupsi namun selalu mendapat resistensi, termasuk untuk kali ini dicoba lagi dengan memanfaatkan situasi Covid-19 demi koruptor.

Pembebasan kurang lebih 30.000 (tiga puluh ribu) Napi sebagai kebijakan terkait Covid-19 bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi soal sosial distancing dan kebijakan karantina yang diperluas yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat Cq. Menteri Kesehatan. Covid-19 adalah sesuatu yang bersifat sementara dan salah satu pencegahannya adalah dengan membatasi ruang bergerak seseorang dengan cara mengisolasi diri sendiri.

Sememtara Yasonna Laoly secara terang-terangan ingin membebaskan tidak kurang dari 30 ribu Napi demi mengjindari penyebaran Covid-19, apa ini bukan kebijakan yang kontraproduktif dan menggunting dalam lipatan.

Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI: Konsumen Optimis Dengan Kondisi Ekonomi

JAKARTA-Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa konsumen masih memandang

Diduga Tukang Tadah BLBI, KPK Didesak Periksa Budi Hartono

JAKARTA-Sekitar 2000 orang massa dari gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS)