Memasuki Ramadhan, Ribuan Miras Dimusnahkan

Tuesday 15 May 2018, 2 : 48 pm
by

DEPOK-Memasuki bulan Ramadan Pemerintah Kota Depok, Dandim 0508 Depok, Polresta Depok memusnahkan 3101 botol minuman keras (miras) berbagai merek di lapangan Balaikota Depok, Selasa (15/5/2018) pagi WIB.

Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi terpadu penyakit masyarakat (pekat) Polisi Pamong Praja pada Januari hingga Mei 2018.

Walikota Depok Muhammad Idris mengatakan, pemusnahan barang bukti miras tersebut merupakan hasil operasi terpadu Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polresta Depok, Kodim 0508/Depok, Subdenpom Depok dan Subgartap 0508/Depok.

“Ribuan botol miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi lima bulan terakhir yang dilakukan Pol PP bersama Polres dan Kodim Depok,” kata Idris.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan, jelas Idris, didapatkan dari wilayah Pancoranmas, Sukmajaya dan Cimanggis.

“Jika ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut dijumlahkan dengan nilai uang, berkisar Rp. 155.000.000,” ujar Idris.

Dikonfirmasi terpisah, Polresta Depok,Kombes Didik Sugiarto mengatakan miras merupakan salah satu barang haram yang harus dimusnahkan.

“Makanya kami berkomitmen agar miras di Kota Depok akan terus kami lakukan operasi. Karena kita tau bersama bahwa akibat miras banyak hal yang terjadi dan sampai menelan korban jiwa,” tuturnya.

Pantauan dilokasi, usai penandatanganan surat kesepakatan pemusnahan yang dilakukan oleh Walikota Depok, Kapolreta Depok, Dandim 0508/Depok, Kasat Pol PP dan PPNS Kota Depok, ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan mobil mesin giling.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

TPDI: Majelis Hakim Perkara Ahok Sangat Arogan

JAKARTA-Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara Basuki
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (28/06/2022)

Soal Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Airlangga: Gunakan Data Berbasis Digital Agar Makin Optimal

JAKARTA- Pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Pertanian, Permentan No.10 tahun 2022