IGJ: Putusan MK Tegaskan WTO Inkonstitusional

Friday 19 Jul 2013, 11 : 48 pm
by

 JAKARTAIndonesia for Global Justice menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi No.99/PUU-X/2012 yang membatalkan Pasal 5,6,9, 12, dan 60 Undang-undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Keputusan ini dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap hak-hak petani, sekaligus momentum penting guna mengoreksi keterlibatan Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Pasalnya, WTO melalui perjanjian Hak atas Kekayaan Intelektual (TRIPs) telah memaksa Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten untuk menjerat kebebasan dan kreativitas para petani dalam mengembangkan benih. Kedua UU tersebut dimaksudkan untuk memberi perlindungan penuh atas kekayaan intelektual bagi perusahaan dan pengembang benih bersertifikasi. Sementara pengetahuan dan keterampilan tradisional para petani untuk mengembangkan benih diabaikan bahkan dikriminalisasikan.

Direktur Eksekutif IGJ M.Riza Damanik mengatakan “di tengah maraknya kriminalisasi terhadap petani pemulia benih, seperti dialami Kuncoro, Tukirin, dan kawan-kawan petani asal Jawa Timur maka Putusan MK dapat menjadi rujukan penting bagi penyelenggara negara dalam melindungi dan memulihkan hak-hak petani Indonesia.”Olehnya, Putusan MK terhadap UU No.12/1992 dapat ditindaklanjuti dengan mengevaluasi kembali komitmen Indonesia terhadap WTO. Sebab, Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam WTO, sejatinya bertentangan dengan keputusan MK yang menjamin kebebasan petani untuk melakukan pemuliaan dan pendistribusian benih” tutup Riza.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dana Desa Terus Meningkat, Komite IV DPD: BPKP Harus Awasi Ketat

MAKASSAR-Komite IV DPD RI mendorong Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP)

Lima Uskup Pimpin Jalan Salib Gua Maria Perantara Wahyu

GUNUNGKIDUL-Lima Ukup memimpin prosesi ibadat jalan salib di Gua Maria