ULN Swasta Berada di Jalur Merah

Thursday 10 Oct 2013, 8 : 35 pm
by

JAKARTA-Utang luar negeri (ULN) swasta sudah berada di jalur merah. Tumpukan utang luar negeri swasta yang menggunung ini akan berdampak buruk, terutama soal keringnya likuiditas dan tertekanya nilai tukar Rupiah. Bahkan, jatuh tempo dari utang tersebut mau tidak mau akan menekan keras cadangan devisa Indonesia. “Pemerintah harus hati-hati tentang utang luar negeri. Pinjaman luar negeri swasta sekarang sudah naik dua kali lipat. Jatuh temponya itu bisa USD40 juta per tahun”, ujar pengamat Ekonomi Aviliani dalam acara CIMB Niaga Economic Outlook 2014, dengan tema “Indonesia: Sustaining Growth Story Amidst Challenges,” di  Jakarta, Kamis, (10/10).

Menurut dia, beban utang luar swasta ini harus diwaspadai. Jika tidak maka bisa berdampak negatif terhadap ekonomi. Karena itu, pemerintah perlu menyikapi dengan baik dan mencari solusi yang memadai, sehingga utang luar negeri swasta dimaksud tidak memengaruhi secara signifikan keseimbangan perekonomian Indonesia. Pasalnya, bila dibiarkan akan memengaruhi cadangan devisa Indonesia. “Cadev (cadangan devisa) kita USD95 miliar. Cadev bisa jatuh kalau dibiarkan. Lagi pula itulah yang membuat Rupiah juga melemah terus menerus sekarang ini”, kata dia.

Apalagi, lanjutnya, pinjaman atau utang luar negeri swasta itu pada akhirnya memang untuk menghasilkan rupiah, sehingga pemerintah perlu menyadari risiko yang dihadapi bila terus ada pembiaran. Bahkan, persoalan pencarian utang luar negeri swasta juga menyangkut pencarian dolar, sehingga hal ini mengakibatkan tingginya permintaan dolar. “Utang luar negeri swasta untuk menghasilkan Rupiah. Perusahaan pasti untung. Tapi, ketika meminjam uang perusahaan harus cari dolar. Nah, dolar juga susah mencarinya. Ini yang saya rasa perlu diperhatikan oleh pemerintah”, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

squis

M!Power Sequis Targetkan Meraih Total Premi Rp8 Miliar

JAKARTA-Rencana Sequis menggarap serius pasar milenial akhirnya terlaksana dengan menghadirkan

OJK Rilis 20 Kebijakan Pengawasan Perbankan dan Keuangan

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 20 kebijakan yang terdiri dari