OJK Cemaskan Soal Fee Bisnis Bancassurance

Kamis 12 Jun 2014, 12 : 32 pm

JAKARTA-Aturan pemberian fee kepada bank yang menjadi mitra bisnis perusahaan asuransi perlu mendapat penataan. Terutama terkait menyalurkan produk asuransi alias bancassuraance.  “Dengan fee itu, spesialisasi terhadap produk asuransi tertentu kerap dilakukan perbankan, ini yang kita khawatirkan,” kata Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II, Dumoli Freddy Pardede, Kamis (12/6/2014).

Menurut Dumoli Freddy Pardede, OJK secara tegas akan mengatur larangan pemberian fee di depan atau upfront fee. Masalahnya, fee ini bisa membahayakan bagi iklim usaha karena dikhawatirkan banyak perusahaan asuransi yang tidak bisa menyuarakan produknya melalui berbagai saluran jasa keuangan seperti bank. “Pemberian fee di depan semacam insentif bagi produk asuransi, kalau begini kan bisa monopoli, ini yang kita khawatirkan,” tuturnya.

Namun soal detail aturan itu, kata Dumoli, dirinya belum bisa mengungkapkan. Alasannya karena masih perlu berkordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bank Indonesia (BI).

Diakui Dumoli, aturan ini masih perlu ditinjau lagi apakah pemberian fee di depan ini memperkuat monopoli dalam persaingan usaha. “Kami meninjau penyelidikan KPPU dan BI, kami rumuskan aturan detailnya pada tahun ini,” pungkasnya. (ek)

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Membangun Papua Berbasis Kearifan Lokal

Oleh: MH Said Abdullah “Dibandingkan dengan wilayah kepulauan kami, Irian

AAUI Targetkan Asuransi Umum di 2014 Tumbuh 20%

JAKARTA-Kinerja industri asuransi pada 2014 nanti diperkirakan semakin membaik dengan