Tunjangan Perintis Kemerdekaan dan Veteran Naik

Friday 20 Jun 2014, 12 : 59 pm
by

JAKARTA-Pemerintah memutuskan menaikkan tunjangan untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan pada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia setelah sebelumnya, pemerintah juga menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan kenaikan tunjangan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei 2014.

Berdasarkan peraturan ini maka Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan setidaknya menerima tunjangan Rp 2.214.000 dari sebelumnya Rp 2.128.000, dan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia setidak akan menerima tunjangan Rp 1.215.000 sesuai golongan, sebelumnya Rp 987.000.

Dalam PP No. 41/2014 disebutkan, apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, maka kepada janda/dudanya diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 1.649.000 (sebelumnya Rp 987.000). Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) janda yang sah, maka tunjangan tersebut dibagi rata untuk masing-masing janda.

Pembayaran penghargaan/tunjangan dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan meninggal dunia atau kawain lagi.

Dikutip dari laman setkab.go.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 maka tunjangan yang diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah: a. Golongan A sebesar Rp 1.363.000 (sebelumnya Rp 1.310.000); b. Golongan B sebesar Rp 1.328.000 (sebelumnya Rp 1.276.000); c. Golongan C sebesar Rp 1.274.000 (sebelumnya Rp 1.225.000); d. Golongan D sebesar Rp 1.242.000 (sebelumnya Rp 1.194.000); dan e. Golongan E sebesar Rp 1.215.000 (sebelumnya Rp 1.168.000). “Adapun kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan tunjangan sebesar Rp 1.363.000; kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri bagi yang cacat,” seperti dilansir laman setkab.go.id, Jumat (20/6).

Tunjangan untuk janda/duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah: a. Golongan A sebesar Rp 1.237.000 (sebelumnya Rp 1.189.000); b. Golongan B sebesar Rp 1.180.000 (Sebelumnya Rp 1.134.000); c. Golongan C sebesar Rp 1.125.000 (sebelumnya Rp 1.081.000); d. Golongan D sebesar Rp 1.075.000 (sebelumnya Rp 1.033.000); dan e. Golongan E sebesar Rp 1.027.000 (sebelumnya Rp 987.000). “Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 1.027.000,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP No. 42/2014 itu.

Ketentuan mengenai tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. “Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II kedua PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 21 Mei 2014 itu

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Terus Mengamankan Ketersediaan Vaksin COVID-19

JAKARTA-Sebanyak 10.000.000 dosis vaksin COVID-19 dalam bentuk bulk asal perusahaan Sinovac

Laba BNI Naik 10,3%, Capai Rp15 Triliun

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk mengantongi laba bersih sepanjang