Dikorbankan Atasan, Anggota Polda NTT Mengadu ke Komnas HAM

Tuesday 19 Aug 2014, 1 : 48 pm
by

JAKARTA-Salah satu penyidik kasus perdagangan orang di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda)  Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigpol Rudy melaporkan pimpinannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/8). Pengaduan itu dilakukan karena Rudy dituding terkait pengiriman 52 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Kupang, NTT pada akhir Januari 2014 lalu.

Pengaduan tersebut didampingi Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM) untuk menegakkan keadilan dan mendorong profesionalitas para penegak hukum. Selain itu, perlu ada keseriusan semua pihak untuk mencegah berbagai praktik perdagangan manusia (human trafficking) yang makin marak dalam beberapa tahun terakhir.”Apa yang dilakukan Rudy dengan melaporkan pimpinan tersebut bisa menjadi langkah awal untuk membongkar mafia perdagangan manusia,” kata Koordinator Pokja MPM Gabriel G Sola di Jakarta, Selasa (19/8).

Rudy, yang mendapat tugas sebagai anggota Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT melakukan penyidikan atas 26 dari 52 calon TKI tersebut dianggap menyalahi prosedur. Bahkan, kepada publik melalui media lokal, pimpinannya Direskrimsus Polda NTT Komisaris Besar Polisi Mochammad Slametmenuding para anak buahnya, termasuk Rudy, melakukan pelanggaran sehingga meloloskan 52 calon TKI tersebut.

Merasa dikorbankan, Rudy berusaha meluruskan tudingan tidak benar tersebut. Apalagi, dalam penanganan kasus itu sudah disetujui pimpinan dan sesuai perintah yang diberikan.”Tudingan itu tidak benar. Kami sudah menjalankan sesuai perintah, sehingga ini sesuai fakta dan tidak adil,” ujar Rudy.

Sebelumnya, Rudy dan sejumlah rekan penyidik (termasuk penyidik pembantu) menyergap 52 calon TKI yang dikumpulkan PT MMP di Kupang pada akhir Januari 2014 lalu. Dari pemeriksaan, sebanyak 26 orang diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen sah pengiriman TKI. Rudy pun meneruskan proses hukum atas 26 calon TKI itu sesuai dengan perintah pimpinannya.  Namun, di tengah proses tersebut, muncul perintah atasannya agar penyidikan dihentikan.

Ketika kasus 52 calon TKI ini mencuat di sejumlah media lokal, pimpinan Polda NTT menyebutkan Rudy dan rekan penyidiknya dituding meloloskan TKI ilegal itu. Padahal, saat penyidikan dihentikan atas perintah pimpinan Polda NTT. Setelah itu, Rudy pun dimutasikan dari posisi sekarang karena dianggap melakukan perlawanan terhadap atasan.

Gabriel menjelaskan, sejumlah kasus perdagangan manusia yang muncul ke permukaan, namun tidak banyak menjerat pelaku utama. Biasanya yang dikorbankan hanyalah pegawai atau tenaga kerja operasional. Sebaliknya, para pelaku utama atau yang menjadi otak dalam perdagangan manusia biasanya tidak terjamah hukum. Selain itu, beberapa kasus perdagangan manusia dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal (TKI ilegal) banyak didiamkan oleh aparat penegak hukum, terutama polisi.

Dia menjelaskan, hal itu menjadi bukti betapa sistem dan jaringan perdagangan manusia ini sudah menjadi mafia dan melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

”Mafia perdagangan orang ini sudah mengakar dan memiliki jaringan operasi yang kuat. Kalaupun ada kasus yang sempat ditahan biasanya selalu diloloskan. Padahal, secara hukum sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran,” kata Gabriel

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bursa Saham, IHSG, Saham EMTK, Saham TBIG

Tekanan Jual Berlanjut, IHSG Kembali Turun di Posisi 6.804,106

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali

Layanan e-FLPP Percepat KPR Bagi Masyarakat Kecil

JAKARTA-Layanan e-FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan berbasis elektronik) merupakan salah