OJK Rilis 20 Kebijakan Pengawasan Perbankan dan Keuangan

Thursday 20 Nov 2014, 9 : 08 pm
by
Ketua OJK, Muliaman D Hadad

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 20 kebijakan yang terdiri dari enam POJK dibidang Perbankan, tujuh POJK di bidang Pasar Modal, tujuh POJK di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang dikeluarkan OJK untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses keuangan masyarakat. “Semua ini diharapkan akan mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang kokoh, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, merata, dan berkesinambungan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (20/11).

Dia menjelaskan bahwa hampir dua tahun OJK telah beroperasi. OJK patut bersyukur bahwa dengan dukungan berbagai pihak, pengalihan fungsi pengaturan, dan pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan kekosongan pengawasan. Pengalihan ini juga sekaligus menjadi awal dimulainya era baru dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia secara terintegrasi. OJK menyadari bahwa fungsi yang diamanatkan dalam UU OJK tidak boleh hanya sekadar penggabungan belaka, namun harus terus diperkuat. “Selama kurang lebih dua tahun berkiprah, cukup banyak inisiatif yang telah OJK lakukan dalam menjalankan amanatnya, khususnya dalam mempersiapkan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi, serta dalam memperkuat edukasi dan perlindungan konsumen. Berbagai kemajuan yang telah dicapai selama ini tentu patut disyukuri dan tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak,” imbuhnya.

MUliaman menjelaskan mencermati perkembangan makroekonomi global dan domestik, saat ini sektor jasa keuangan nasional memang dihadapkan pada sejumlah risiko. Risiko-risiko tersebut perlu diwaspadai karena dapat berdampak pada kemampuan sektor jasa keuangan dalam menjalankan fungsi intermediasi. Namun, dengan modal yang ada saat ini, sektor jasa keuangan optimistis akan dapat melanjutkan pertumbuhan dan menunjukkan ketahanan dalam menghadapi gejolak yang dapat terjadi.
“Mengambil momentum perbaikan struktur perekonomian nasional paska penyesuaian harga BBM bersubsidi, OJK telah menetapkan prioritas penguatan pada beberapa aspek yang diperlukan dalam jangka pendek, yang dituangkan dalam serangkaian kebijakan yang akan diterbitkan pada beberapa kesempatan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perkuat Modal, MPPA Siap Private Placement Maksimal 752,91 Juta Saham

Laba Bersih PWON di 2020 Melorot Jadi Rp929,92 Miliar

JAKARTA-Sepanjang 2020, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) hanya mampu meraih

Bank BUMN Batal Buyback Saham

JAKARTA-Rencana bank-bank pelat merah melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa