JAKARTA-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengusulkan agar dilakukan revisi UU Partai Politik. Alasannya hal itu guna memperkecil perpecahan internal partai politik. Sehingga tidak mengganggu kerja parlemen. “Parlemen itu harusnya kolektif kolegial. Undang-undang parpol juga membawa kepentingan yang luas,” katanya di Jakarta, Senin (22/12/2014).
Menurut Irman, saat ini beberapa partai politik mengalami perpecahan yang sengit. Buntutnya bahkan sampai terjasi dualisme kepemimpinan parpol. “Menjadi catatan bangsa ini bahwa Undang-Undang Parpol ini juga menjadi koreksi,” ungkap Irman lagi.
Lebih jauh Irman menjelaskan, perpecahan di DPR salah satunya disebabkan oleh kepentingan para pimpinan partai politik. “Padahal di Amerika, yang namanya Ketua umum Parpol hampir sekelas Ketua even organizer, jadi dia memberi kesempatan kepada anggota,” tuturnya.
Irman mendorong agar partai politik bisa secepatnya menyelesaiakan masalah tersebut. “Kami tentu ingin penyelesaian di DPR dipercepat. Kita harapkan parpol berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ek)