Demi Hadapi MEA, Regulasi Jangan Persulit UMKM

Selasa 19 Jan 2016, 11 : 27 am
ilustrasi industri sepatu/dok hariansib

JAKARTA-Pemerintah harus memberikan penguatan-penguatan secara berkelanjutan kepada para pelaku usaha mikro dan menengah di dalam negeri. Apalagi kompetisi di pasar Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sangat ketat. “Kelemahan kita seperti SDM, regulasi. Kadang regulasi justeru mempersulit daya saing pengusaha dalam negeri sendiri,” kata anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo di Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Dengan cara itu, kata anggota Fraksi Partai Demokrat, kamampuan dan kesiapan pelaku usaha mikro dan menengah akan semakin baik. “Memang penguatan demi penguatan harus diberikan pemerintah secara konsisten dan kontinyu. Jadi tidak bisa sepotong-sepotong penguatannya,” jelasnya.

Sartono berharap agar regulasi yang ditetapkan pemerintah mampu mempermudah pelaku usaha kecil menjalankan kegiatannya sehari-hari.

Oleh karena itu, lanjut Sartono, DPR sudah menyiapkan langkah agar pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tidak merugikan pihak manapun di republik ini. “Ya, dalam rapat internal tadi salah satunya kita sepakati dalam rangka penyusunan RUU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, ini juga masuk dalam rangka MEA,” ungkapnya

Agar substansi RUU tersebut bisa menyentuh hingga dasar persoalan, lanjut Sartono, pihaknya juga akan melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. “Apabila dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) terdapat substansi yang memerlukan pendalaman akademis, maka akan mengundang pakar maupun akademisi,” imbuhnya. **aec

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Peningkatan posisi cadangan devisa pada September 2021 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa serta penarikan utang luar negeri pemerintah

Cadev Akhir Mei 2017 Naik Menjadi US$124,95 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia akhir Mei

Pimpinan DPR Tolak 32 Nama Calon Anggota BPK

JAKARTA-Pimpinan DPR akhirnya memutuskan menolak hasil seleksi 32 calon anggota