UU PPKSK Cegah Penumpang Gelap Nikmati Krisis

Selasa 22 Mar 2016, 4 : 36 pm
aktual.com

JAKARTA-Kehadiran Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU-PPKSK) dinilai sangat penting terutama menghindari para pencari keuntungan ketika krisis keuangan terjadi, seperti yang terjadi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Century. “Jangan sampai ada penumpang gelap yang ingin memanfaatkan situasi krisis. Seperti saat BLBI digelontorkan. Masak orang kaya yang berhutang tapi dibayarkan oleh negara dengan menggunakan uang rakyat,” kata anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam diskusi “Mengkaji UU PPKSK” di Jakarta, Selasa, (22/3/2016).

Namun anggota Fraksi Partai Golkar ini justru berharap Undang-Undang tersebut tidak pernah digunakan oleh republik ini. “Saya pribadi berharap undang-undang ini tidak pernah dipakai. Karena Undang-Undang ini baru bisa digunakan ketika keuangan negara dalam kondisi krisis. Dan saya tidak mau Indonesia mengalami krisis keuangan kembali seperti dulu,” ungkapnya

Misbakhun membeberkan bagaimana saat terjadi krisis keuangan justru rakyat yang menanggung beban. Sementara para pemilik bank bisa lari ke luar negeri.
“Dalam kasus krisis BLBI maupun Century, terbukti pemilik banknya sampai hari ini tetap kaya raya. Tapi, rakyat yang membayar dan tetap miskin,” ujarnya.

Dampak dari pengesahan UU ini, lanjut Misbakhun, pemerintah mau tidak mau, harus melakukan amandemen terhadap UU BI, UU LPS, UU OJK dan sebagainya.

Disisi lain UU PPKSK juga memberikan jaminan bagi dunia internasional dalam penanganan krisis keuangan di Indonensia. Karena tak ada lagi kebijakan terhadap bailout perbankan yang mengalami krisis keuangan. “Tak ada lagi penggunaan APBN untuk bailout,” tambahnya.

Dengan kata lain, kata Misbakhun, pemilik bank harus menanggung sendiri resiko banknya. “Entah itu, dijual sahamnya kepada pihak lain. Terserah pemiliknya. Namun keberadaan dana nasabah tetap aman dijamin LPS,” imbuhnya. **

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ahok-Djarot Unggul di 3 Wilayah DKI

JAKARTA-Hasil jajak pendapat yang digelar lembaga Media Survei Nasional (Median)

Kuasa Huhum: Tak Ada Korupsi Kerjasama antara HIN dan CKBI-GI

JAKARTA-Kuasa hukum PT Grand Indonesia, Juniver Girsang membantah terjadinya tindak