Tunggak Pajak Rp1,38 Miliar, Direktur PT DPS Ditahan

Friday 29 Apr 2016, 2 : 21 am
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan penyanderaan atas MMS, Direktur PT DPS yang memiliki tunggakan pajak Rp1,38 miliar. Saat ini MMS dititipkan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. “Penyanderaan ini bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian,” ujar  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama  dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4)

Menurutnya, penyanderaan dilakukan setelah PT DPS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran, selaku Wajib Pajak tidak merespon atas semua upaya penagihan termasuk Surat Paksa oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kemayoran- Kanwil DJP Jakarta Pusat.  Hal ini mengindikasikan Wajib Pajak diragukan itikad baiknya dalam pelunasan utang pajaknya. “Selain itu terhadap MMS juga telah dilakukan upaya pencegahan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 07/KMK.03/2015 tanggal 25 Juni 2015,” terangnya.

Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir Direktorat Jenderal Pajak untuk memaksa penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum dilakukan penyanderaan, terhadap Wajib Pajak telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri. Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya. Dengan upaya penyanderaan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

HKTI: Reforma Agraria Membantu Memperkuat Ketahanan Pangan

BOGOR-Wakil Ketua Umum DPP Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Doddy
Per 26 September tidak ada provinsi di level 4 asesmen, bahkan Lampung telah berhasil berada di level 1

Berlaku Mulai 22 Juni, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro

JAKARTA-Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi COVID-19. Presiden RI