OJK Terbitkan Aturan Perizinan PEE dan PPE

Saturday 7 May 2016, 1 : 43 am
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.A.1.

Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady menjelaskan tujuan penerbitan POJK ini adalah untuk meningkatkan kualitas PEE dan/atau PPE antara lain melalui peningkatan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.

Adapun pokok pengaturan dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2016 adalah sebagai berikut:

Pertama, persyaratan dan tata cara pengajuan izin sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.

Kedua, persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan lain.

Ketiga, pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain.

Keempat, kepemilikan dan pengendalian.

Kelima, persyaratan dan kelengkapan dokumen bagi calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan.

Keenam, kewajiban lanjutan bagi PEE dan/atau PPE.

Ketujuh, Hal-hal yang bersifat khusus antara lain:

  1. pendidikan berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  2. larangan bertindak sebagai pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris sebelum dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK;
  3. perlindungan bagi anggota Direksi dan/atau pegawai fungsi kepatuhan yang melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Efek;
  4. persyaratan identitas termasuk pencantuman kata “Sekuritas” pada nama Perusahaan Efek;

Dalam POJK ini, PEE dan/atau PPE diberikan waktu 6 (enam) bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan bersifat independen dan

kegiatan lain yang telah dilakukan oleh PEE dan/atau PPE.

Selanjutnya, OJK juga memberikan waktu selama 1 (satu) tahun kepada PEE atau PPE untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan PEE atau PPE, yang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hendardi Kritik Teten Terkait Kasus HAM

JAKARTA-Ketua Setara Institute, Hendardi menilai pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP)

Sambut HUT DPR, Setjen DPR RI Gandeng BNI-PMI Gelar Aksi Donor Darah

JAKARTA-Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI khususnya Korps Pegawai Republik Indonesia