Inovasi Hasil Riset Perlu Dikembangkan Dalam Dunia Bisnis

Sunday 24 Jul 2016, 11 : 55 pm
by
Menristekdikti, M. Nasir, usai menghadiri pelatihan Inkubator Teknologi Bisnis (IBT) di Gedung TBIC/Raja Tama

TANGERANG-Pemerintah berharap agar inovasi hasil riset teknologi yang dilakukan peneliti dapat memberi manfaat lebih bagi masyarakat. Paling tidak, hasil riset itu dapat dikembangkan dalam dunia bisnis. Hal itu disampaikan Menristekdikti, M. Nasir, usai menghadiri pelatihan Inkubator Teknologi Bisnis (IBT) di Gedung Technology Business Incubator Center (TBIC),  Minggu (24/7).

Menristekdikti menjelaskan, Presiden Jokowi, sangat mendukung terhadap inovasi-inovasi masyarakat. “Para peneliti yang sudah menghasilkan inovasi supaya dimanfaatkan, supaya nilai manfaatnya sangat tinggi bagi masyarakat. Ini harapan-harapan bapak Presiden yang kami terima dari arahan arahannya,” tandasnya.

Presiden berpesan kepadanya,  “Jangan sampai riset inovasi hanya berhenti di tingkatan riset saja, tapi harus sampai kepada manfaat pada dunia usaha”.

Karenanya, dia berharap dengan diadakannya pelatihan Inkubasi Bisnis Teknologi (IBT) ini masyarakat dapat memanfaatkan hasil riset atau hasil inovasi yang dilakukan oleh para peneliti. “Karena selama ini inovasi yang dihasilkan oleh para peneliti selalu berhenti di situ saja, belum sampai kepada industri. Oleh karena itu, melalui pengembangan industri formula berbasi teknologi, itulah yang sangat penting sekali,” lanjutnya.

Menurutnya, dengan program IBT ini, para peneliti dan pengusaha yang sudah melakukan riset dapat memperoleh nilai tambah yang jauh lebih tinggi. “Mudah-mudahan ke depan nilai tambah yang yang akan didapatkan menjadi lebih tinggi dari tenant itu sendiri, harapan-harapan ini kami inginkan paling tidak dalam 10 tahun ke depan sudah ada yang menjadi pengusaha menengah dan besar,” tukas Menristek. (Raja Tama)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Peserta Wonderful Startup Academy Meningkat Lebih dari 30%

JAKARTA-Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM) serta International
BI

BI Terbitkan Ketentuan Pembentukan Tambahan Modal Bank

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan yang mewajibkan bank untuk membentuk