Al Muzzammil Yusuf Gantikan Surahman Di MKD

Tuesday 26 Jul 2016, 8 : 40 pm
kompas.com

JAKARTA-Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PKS Surahman Hidayat dicopot dari jabatan oleh Fraksi PKS. Selanjutnya Surahman Hidayat digantikan oleh Al Muzzammil Yusuf. Surat pergantian dari Fraksi PKS tersebut ditujukan kepada pimpinan DPR RI dan beredar di kalangan wartawan parlemen, Selasa (‎26/7/2016).

Pencopotan Surahman Hidayat dilakukan saat pimpinan MKD lainnya memutuskan untuk memproses Surahman, yang merupakan salah satu dari tiga elite PKS yang dilaporkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, terkait konflik internal di partai dakwah itu.

Seperti diketahui sebelumnya, Fahri melaporkan Presiden PKS, Sohibul Iman; Ketua Majelis Tahkim, Hidayat Nur Wahid; dan Ketua MKD Surahman Hidayat sendiri ke MKD menyusul pemecatannya.

Pergantian Surahman ke Al Muzzammil ‎mencuatkan spekulasi negatif. Ramai dibicarakan bahwa Al Muzamil merupakan salah satu elite PKS yang kerap “menyerang” Fahri. Apalagi, rotasi dilakukan saat pimpinan MKD lainnya sedang memproses pengaduan terhadap Surahman.

Kesannya, Muzzammil sengaja ditempatkan sebagai Ketua MKD untuk menyelamatkan elite PKS yang diadukan ke MKD. Sebagai Ketua DPP PKS bidang Polhukam dan termasuk senior di partainya, penugasan Muzzammil dianggap sebagian kalangan seperti misi penyelamatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Data 26 Maret 2020: Tambah 103 Kasus, Total 893 Positif Covid-19 dan 78 Meninggal

JAKARTA-Data yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Bank DKI dan PT Fidac Inovasi Teknologi (Fidac) tentang Penyaluran Kredit Multi Guna dengan Mekanisme Channeling melalui Peer to Peer Platform” yang ditandatangani oleh Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus serta Direktur PT Fidac Inovasi Teknologi, Harry Fardan Zaini/Foto: Bank DKI

Kolaborasi Bank DKI dan Fidac Inovasi Teknologi, Hadirkan Kemudahan Penyaluran Kredit Bagi ASN

JAKARTA-Hadirkan kemudahan kepada para ASN di seluruh Indonesia dalam pengajuan