JAKARTA-Revisi Undang-Undang (RUU) Perbankan semestinya dibarengi dengan keberadaan Undang-Undang Tax Amnesty.
Karena dengan cara itu, maka kejahatan perbankan bisa diminimalisir.
Namun sayangnya DPR belum menjadikan prioritas RUU Perbankan tersebut.
“Dilihat dari derajat urgensinya, memang belum terlalu mendesak. Tapi bukan berarti bahwa RUU Perbankan ini tidak penting untuk dibahas. Saya katakan tetap penting,” kata anggota Komisi XI DPR Muhammad Sarmuji dalam Forum Legislasi “RUU Perbankan” bersama Johnny G Plate (F Nasdem) dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Sarmuji pesimis RUU Perbankan dapat selesai pada masa sidang DPR kali ini.
Apalagi agenda Komisi XI DPR menganggap ada dua agenda yang cukup penting, yakni RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan RUU Fiskal.
“Saya kira RUU Perbankan kemungkinan besar baru selesai 2017 nanti. Bukan saat ini,” tegasnya.
Alasannya lainnya, kata Sarmuji, Revisi UU Perbankan tersebut harus sesuai dengan perkembangan zaman.
Seperti canggihnya kejahatan perbankan nasional dan internasional, dan sebagainya, yang harus direspon dengan benar dalam UU ini.
“Kalau keterbukaan kerahasiaan bank sebenarnya sudah ada dalam UU 1998 tentang perbankan, tapi hanya untuk penyidik,” tambahnya.
Sementara anggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plate menegaskan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Perbankan akan segera menyelesaikannya karena banyak UU yang terkait dengan perbankan Indonesia.
Hanya saja terkait dengan pembukaan kerahasiaan perbankan harus hati-hati, karena ada kepentingan nasional yang memang harus dilindungi.
“Pembahasan RUU Perbankan ini memang tidak mudah, harus sangat hati-hati. Apalagi kalau asing membuka bank di Indonesia, maka Indonesia juga bisa buka bank di luar negeri,” ujarnya
Wakil Ketua Fraksi NasDem ini menambahkan RUU Perbankan sudah ada naskah akademik berikut draft-nya.
Termasuk tentang keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information) perbankan antar negara.
“Memang ada bank yang mendukung dan ada yang menolak. Sehingga harus mencari titik temu, didiskusikan dengan serius, jangan sampai merugikan kepentingan nasional, dan jangan sampai mempersulit perbankan Indonesia sendiri,” terangnya
Sebab, menurut Johnny, RUU Perbankan dan sejumlah UU lainnya pasti akan terkait dengan target pencapaian pajak dan pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu RUU Perbankan ini tetap penting.
“Makanya saya akan mendesak agar Panja RUU Perbankan ini segera direaktifasi kembali guna membahas hal ini,” tegasnya.