Perlu Persyaratan Minimum Jasa Financial

Thursday 18 Oct 2012, 10 : 41 am
by

Jakarta—Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perlu ada persyaratan minimum yang nantinya wajib ditetapkan kepada para pelaku lembaga jasa finansial sebagai upaya melindungi konsumen. “Selama tiga bulan menjabat ada banyak keluhan dari pelanggan, oleh karena itu harus dibuat syarat minimum mengenai azas keterbukaan di lembaga keuangan tertentu,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis,18/10
Lebih jauh kata mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), sejumlah syarat minimum itu, misalnya mengenai transparansi produk yang ditawarkan bank, asuransi atau lembaga keuangan lain. Beberapa peraturan seperti ukuran huruf yang besar dan penggunaan Bahasa Indonesia yang benar dalam iklan (prospectus) wajib dipenuhi penyedia jasa finansial. “Kewajiban itu yang akan kami buat untuk bank sedangkan dari segi konsumen juga akan kita didik,” ujar dia.
Muliaman mencontohkan ada banyak keluhan pelanggan yang ia terima selama tiga bulan terakhir menjabat. Misalnya ada keluhan tentang nasabah kartu kredit yang tagihannya melonjak padahal tak digunakan berbelanja. Atau ada pihak yang tingkat bunga kredit pemilikan rumah (KPR) tiba-tiba berubah.
Tak hanya itu, sikap konsumen yang belum “melek” finansial juga patut diajarkan agar keluhan serupa tidak terus terulang. Karena itu dia menilai edukasi dari dua sisi itu diharapkan bisa membuat perdebatan di industri keuangan akan berkurang.
Menurut Muliaman, ada sejumlah pihak yang merasa dilemahkan saat produk finansialnya digabung dengan bank. **

Don't Miss

pemerintah tengah berencana menyiapkan penawaran sebanyak 12 Wilayah Kerja (WK) migas di tahun depan

Bidik Investasi USD22,59 Miliar di 2022, Pemerintah Siapkan Lelang 12 WK Migas

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimis kinerja subsektor

BTN Optimis Sambut 2019

JAKARTA-Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono bersama