Soal e-KTP, Kejakgung Dalami Agus Rahardjo

Sabtu 9 Sep 2017, 8 : 47 am
ilustrasi

JAKARTA-Kejaksaan Agung mengaku sedang mempelajari laporan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Laporan tersebut berasal dari Jaringan Islam Nusantara (JIN) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. “Kita masih dalami ya, seperti apapun pengaduan laporannya kita teliti dulu, sejauh mana isi laporanya. Berkasnya kan tebal. Lagi di dalami sekarang,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo saat menanggapi laporan JIN tersebut, di Kejagung, Jumat (8/9/2017).

Menurut Prasetyo, pihaknya belum bisa menyampaikan kesimpulan. “Tentunya kan kita punya MoU dengan KPK dan Polri. Ketika ada salah satu pihak yang terkena laporan, ya kita sampaikan kepada mereka,” ujarnya.

Dia juga meminta Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Adi Toegarisman untuk memberitahukan ke KPK atas laporan yang diterimanya. “Saya juga telah meminta Pak Jamintel untuk menyampaikannya (KPK),” kata Jaksa Agung menambahkan.

Meski demikian, pihaknya masih mempelajari serta mendalami dari laporan JIN tersebut.

Berdasarkan laporan yang disampaikn oleh JIN, terdapat 11 bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Agus.

Laporan JIN juga menyebutkan, bahwa Agus pernah menyurati pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diduga bertujuan untuk memenangkan salah satu pihak dalam mendapatkan tender proyek e-KTP tersebut.***

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penggerak Ekonomi Indonesia Dari 6 Industri

JAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto menyampaikan enam sektor industri nasional

Pemerataan Industri Digital Bisa Dilakukan Lewat Mekanisme KEK

JAKARTA- Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan, pengembangan Kawasan Ekonomi