Ormas Pakai Lambang Sama Bisa Dibubarkan

Monday 6 Nov 2017, 3 : 44 pm

JAKARTA-FPAN menolak Perppu Ormas tersebut karena memang tak ada unsur kegentingan yang memaksa, tak ada kekosongan hukum, dan cukup dengan revisi UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas. “Sehingga ada kesan negara memaksakan kehendak dan negara harus hadir dengan memberi peringatan dan pembinaan terhadap ormas yang dianggap menyimpang dari Pancasila,”   kata anggota MPR RI dari F-PAN Ali Taher Parasong dalam diskusi “Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Dalam Demokrasi Pancasila” bersama pengamat hukum tatanegara Refly Harun di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Tidak ada satu fenomena sosial manapun yang menyatakan bahwa negara dalam keadaan Genting dan memaksa, kata Ali lagi, makanya bagi PAN sesuatu yang genting dan memaksa itu di negara ini adalah Korupsi, Narkoba, Miras. “Tiga itulah yang namanya Genting dan memaksa,” ucapnya.

Sementara ituPakar hukum tata negara Refly Harun yakin Presiden Jokowi tak mungkin menjadi pimpinan yang otoriter. Karena sistem demokrasi dan politik yang berjalan memang tidak memungkinkan untuk itu.
“Misalnya, banyak masyarakat dan partai politik yang terus mengkritisi pemerintahan. Sehingga, Perppu Ormas yang sudah disahkan oleh DPR dan akan dievisi itu tak mungkin menjadikan pemeirntahan ini otoriter,” tegasnya.

Yang jelas, kata Refly, ormas yang dibubarkan bukan cuma HTI saat ini, namun juga ILUNI UI berbadan hukum. “Alasanya karena menggunakan lambang yang sama,” ucapnya.

Refly mengakui masyarakat terbelah pasca pilpres 2014 dan pilkada DKI Jakarta, 2017. “Jadi, perdebatan soal Perppu Ormas ini jangan mengerucut ke HTI, tapi kepentingan bangsa yang lebih besar,” ujarnya.

Karena itu kata dia, revisi yang mesti dilakukan antara lan; keharusan adanya proses hukum dalam pembubaran ormas, definisi tambahan tententang bertentangan dengan Pancasila, dan hukuman yang diberikan terlalu berat, yaitu seumur hidup.

Namun, Refly menghormati disahkannya Perppu ormas tersebut oleh DPR RI. Tapi, pembubaran ormas tersebut mesti ada proses; dari pembinaan, peringatan, penghentian bantuan dan sampai pengajuan ke pengadilan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ahli Hukum:UU BUMN Bertentangan Dengan Konsep IRI

JAKARTA-Guru Besar Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Yohanes Usfunan, satu

MAMI: Reksa Dana Pendapatan Tetap Masih Akan Menarik

JAKARTA-Kinerja pasar obligasi Indonesia di tahun 2017 ini lebih unggul