Hamil Diluar Nikah Penyebab Tingginya Pernikahan Usia Dini di Tangsel

Sabtu 5 Jan 2019, 1 : 10 am
by
ilustrasi

TANGERANG-Hamil diluar nikah, menjadi penyebab utama tingginya angka perkawainan anak usia dini di kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hampir 20 persen dari angka pernikahan di Tangsel, dilakukan anak usia dini.

Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, pihaknya terus berusaha menekan angka pernikahan dini di kota tersebut. Salah satunya, dengan penyuluhan,

“Engga terlalu banyak, dibawah 20 persen dari jumlah pernikahan yang ada,” kata Abdul Rojak, Kamis (3/1/2019).

Rojak menerangkan, angka pernikahan di kota Tangerang Selatan, tercatat antara 7 sampai 9 ribu pasangan per tahun.

Namun begitu, Rojak mengatakan, banyaknya pernikahan pasangan anak usia dini di Tangsek itu, dipicu oleh hubungan diluar pernikahan.

“Rata-rata karena accident, memang ada juga permintaan orang tua, karena menghindari perzinahan bagi putra-putri mereka,” kata Rojak.

Diungkapkannya, untuk pernikahan usia dini atas permintaan orang tua ini, lanjut Rojak, calon pengantin harus mendapat ijin Pengadilan Agama.

“Ketentuannya harus ijin Pengadilan Agama, nanti dilihat usia keduanya, kematangannya, kesiapan ekonominya, lakinya apa sudah bekerja, usaha, berapa penghasilan dan sebagainya. Kalau tidak memenuhi, tidak diijinkan,” ucap Rojak.

Rojak merincikan, pernikahan usia dini itu, yang kerap terjadi di kota Tangsel ini, berada dalam rentang usia setingkat pelajar SMA.

“Usia SMA atau dibawah 19 tahun,” ucap dia. (Raja Tama)

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Montir Gelapkan 30 Mobil Rental Untuk Bayar Utang

TANGERANG- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang, berhasil menciduk dua

Badan POM Diminta Dorong Pengembangan Vaksin Nusantara

JAKARTA-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diminta mendorong upaya pengembangan