JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan baru satu penyelenggara fintech urun dana yang berizin dan legal beroperasi di Indonesia yakni PT Santana Daya Inspiratama (Santara) asal Yogyakarta.
Berdasarkan data hingga hingga 10 Oktober 2019m bahwa Santara mengantongi izin usaha dari OJK pada September 2019. “Yang 10 fintech lainnya masih dalam proses, dan belum beroperasi,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Fakhri mengakui sebanyak 10 penyelenggara layanan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) bidang urun dana (Equity Crowd Funding/ECF) sudah mendaftar, namun belum mendapatkan izin beroperasi dari OJK.
Kebijakan terkait perizinan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana. OJK berharap, izin ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penyelenggara equity crowd funding maupun pemodal dan penerbit.
Penyelenggara ECF atau urun dana seperti Santara beroperasi dengan mengelola dana yang disetor dari para pemodal untuk membeli saham dari penerbit atau penyelenggara.
Sedangkan penerbit merupakan perusahaan berbadan hukum yang menawarkan sahamnya kepada pemodal melalui penyelenggara untuk memperoleh pendanaan. Biasanya penerbit adalah perusahaan berskala menengah ke bawah yang membutuhkan sumber alternatif pendanaan selain dari perbankan.
Sesuai Peraturan OJK tersebut, lembaga tersebut mengatur mengenai kelembagaan penyelenggara ECF. Penyelenggara tersebut harus berbadan hukum dan memiliki modal minimum Rp2,5 miliar.