OJK Kemballi Temukan 120 Fintech Ilegal

Friday 31 Jan 2020, 3 : 20 pm
by
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing

JAKARTA-Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyaknya kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (31/1).

Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

“Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.

Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Peringkat Kemudahan Akses Listrik Nasional Naik ke Peringkat 33

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimis investasi di

Cegah Pencurian, AKKI Siap Atur Penggunaan EDC

JAKARTA-Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) berencana mengeluarkan aturan ketat menyusul