Tangani Covid-19, Komite I DPD: Desa Butuh Juknis Khusus

Thursday 9 Apr 2020, 8 : 54 pm

JAKARTA-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran (SE) Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid–19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Dengan SE tersebut, pemerintah desa diperintahkan untuk merealokasi penggunaan dana desanya hanya untuk menangani Covid–19 dan PKTD yang kemudian harus dituangkan dalam ABPDes masing–masing.

Selain Mendes, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan SE nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 di daerah. Dalam SE Mendagri ini mengatur pembentukan Gugus Tugas sampai ke tingkat desa. “Penggunaan dana desa untuk Covid–19 ini tidak selesai dengan Surat Edaran Menteri saja. Apalagi hanya menggunakan nomenklatur bidang kesehatan sebagaimana ada di Permendes,” kata Anggota Komite I DPD RI Instiawati Ayus dalam siaran persnya, Kamis (9/4/2020).

Senator asal Provinsi Riau ini mengkritik pemerintah yang belum memberikan petunjuk yang jelas pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut. “Ini situasi dan kondisi yang khusus, maka perlu perlakuan khusus sehingga harus ada Petunjuk Teknis (juknis) yang tegas dan jelas. Saya minta secepat-cepatnya di tataran Kemendagri, Kemendes dan Kemenkeu untuk menuntaskan Juknis bersama,” tambah Iin, panggilan akrabnya.

Instiawati meminta agar tiga kementerian segera menyelesaikan Juknis dan jangan lagi bicara lagi soal kesiapan daerah menghadapi covid–19.

Baginya, ujung tombak terdekat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu ada di desa–desa.
“Jangan tuntut daerah untuk menghadapi Covid. Saya baru turun ke desa–desa, banyak bidan saja yang mau turun membantu. Mereka menggunakan dana swadaya. Tetapi kan ada batasnya”, ujarnya.

Lebih jauh kat Iin, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan lainnya untuk menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua Komite I DPD RI agar dapat membuat surat tertulis kepada Mendes, Mendagri dan Menkeu soal segera terbitkan juknis khusus penanganan Covid–19 di desa.

“Hal ini penting agar tidak terjadi masalah hukum atau menjadi temuan pada saat audit,” paparnya.

Bukan cuma itu saja, lanjut Iin, para kepala desa ini sudah menjadi santapan yang tidak manusiawi dalam penggunaan anggaran selama ini. “Jangan sampai mereka dikejar–kejar lagi oleh berbagai oknum penegak hukum. Maka tuntaskan dan kerjakan segera juknis dana desa untuk tangani Covid–19. Kalau tidak, jangan menuntut kami yang didaerah,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penundaan Sidang Pembacaan Rentut Ahok Jangan Ditafsir Negatif

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai penundaan

Dari 500.000 ton, Pemerintah Tak Transparan Soal Jenis Beras Impor

JAKARTA-Impor beras 500.000 ton yang dilakukan pemerintah ternyata masih misterius