Relawan Sadunia Dideklarasikan

Tuesday 18 Aug 2020, 11 : 19 pm
by
Ilustrasi

BANDUNG-Dua Ratus lebih simpatisan Golkar Kabupaten Bandung dari unsur masyarakat umum memadati aula Golkar Kabupaten Bandung pada senin, 17 Agustus 2020 di Soreang kabupaten Bandung.

Menurut Imam Syafei selaku Ketua Pemenangan Sadunia mengungkapkan kegiatan ini diawali semangat peserta kelas beringin kabupaten bandung yg telah ditetapkan resmi menjadi Kader Golkar Kabupaten Bandung sebanyak 40 orang.

“Kemudian karena mereka membawa 4 orang masing masing sebagai syarat kelulusan pendidikan politik kelas beringin, dan ada juga yg membawa 40 orang sehingga yg hadir menjadi 245 orang lebih, dan hari ini menyatakan bersedia menjadi relawan Sadunia untuk memenangkan Hj Kurnia Agustina Dadang Naser untuk menjadi Bupati Bandung 2020 – 2025” ujar Imam.

H.Cecep Suhendar,S.Pd,M.Si selaku Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung menyambut baik ada nya deklarasi Relawan Sedunia, sebuah poros dukungan yang baik untuk kemenangan Hj Kurnia Agustina.

“Kepemimpinan Kabupaten Bandung yang harus berkelanjutan atas segala prestasi Bupati Bandung dari Partai Golkar, olehnya karena Golkar jatuh ke teh nia, maka sebuah kewajiban kita untuk memenangkannya” imbuh Cecep.

Sementara itu, Hj Kurnia Agustina yang biasa di sapa akrab Teh Nia, menyampaikan optimis kita untuk melajutkan Sabilulungan Kabupaten Bandung kedepan.

“Apalagi sekarang diperkuat oleh bapak ibu yang bergabung melalui Relawan Sadulur Nia, dapat mengawal program program pembangunan Kabupaten Bandung,” Ungkap Teh Nia.

Perwakilan Relawan Sadunia, Deni Hermansyah sangat berharap Teh Nia jadi Bupati Bandung.

“Harapan ini semata untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kemajuan pembangunan lagi,setelah Pak Dadang Naser telah berhasil memimpin Kabupaten Bandung ini,” ujar Deni.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ajak DPR, Bukopin Kucurkan CSR Bantu 9000 Paket Sembako

JAKARTA-Bank Bukopin melaksanakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berupa penyaluran

Wajib L/C Ekspor Barang Tertentu Mulai Berlaku

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 Tentang