Dark Number Perkara, Modus Melindungi Koruptor di KPK

Rabu 9 Jun 2021, 11 : 52 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan praktek culas penanganan perkara di lembaga superbody tersebut.

Salah satu modus yang lazim dilakukan selama ini yakni membuat suatu perkara menjadi “dark number”.

Menurut Petrus, praktek semacam ini sering dilakukan dengan tujuan melindungi pelaku dalam kasus-kasus korupsi tertentu

“Ada perkara-perkara tertentu di KPK yang mangkrak dengan alasan sulit pembuktian lalu perkara menjadi “dark number”,” ulasnya.

Karena itu dia berharap perkara suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (Robib) tidak boleh dipakai untuk menutup-nutupi perkara pokok tindak pidana korupsi jual beli jabatan yang disangkakan kepada Syahrial.

“Juga jangan sampai dipakai menutup-nutupi penyidikan perkara korupsi Azis Syamsuddin yang sudah mangkrak di KPK,” tegasnya.

Satu hal yang tidak kalah penting terang Petrus adalah KPK harus mengungkap peran Advokat Maskur Husain, yang diduga sebagai penampung dana suap yang diterima oleh Robin dari sejumlah pihak yang tersangkut perkara di KPK.

“Apalagi dana yang sudah diserahkan Robin kepada Maskur Husain jumlahnya jauh lebih besar, yang rinciannya telah dibeberkan Dewas KPK dalam putusan pemecatan dengan tidak hormat Robin dari jabatan Penyidik KPK,” pungkasnya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Saham LMAX Terjerat ARB di Perdagangan Perdana

JAKARTA-Saham PT Lupromax Pelumas Indonesia Tbk (LMAX) yang dicatatkan dan mulai

TdF-2017 Perlu Bercermin Pada TdY-2017

Oleh: Gabriel Mahal, SH Tour de Flores 2017 (TdF-2017) sedang