Dishub Tangsel Siap Sosialisasikan Penghapusan Syarat Swab Antigen dan PCR

Selasa 8 Mar 2022, 4 : 08 pm
by
Kepala Dishub Tangsel, Chaerudin di Bintaro Jaya X Change, Selasa 8 Maret 2022. 

TANGERANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memastikan akan segera mensosialisasikan kebijakan penghapusan syarat swab antigen dan PCR terhadap pelaku perjalanan domestik.

Saat ini, pihak Dishub Tangsel, masih menunggu aturan resmi kebijakan baru tersebut.

“Kita mengikuti kebijakan pimpinan. Kalau di Tangsel, karena hanya perhubungan darat tentu akan kita sosialisasikan, karena masyarakat juga harus tahu apa yang menjadi aturan aturan terbaru,” kata Kepala Dishub Tangsel, Chaerudin ditemui Selasa 8 Maret 2022.

Sebelumnya, Menteri koordinator Maritim dan investasi (Menko Marinvest) Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan penghapusan kewajiban aturan swab antigen dan PCR kepada pelaku perjalanan domestik.

Dia mengaku, sampai saat ini belum mendapatkan aturan resmi kebijakan penghapusan swab antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik itu.

“Belum ya (menerima aturan), kita masih menunggu aturan resmi dari pusat,” kata dia.

Dia menjelaskan, sosialisasi aturan yang terus berubah-ubah terkait perjalanan domestik itu, akan disampaikan ke semua pihak terkait termasuk perusahaan-perusahaan oto bus (PO) penyedia jasa angkutan umum.

“Misalnya kami akan sosialisasikan ke terminal, Organda, PO – PO bus karena tupoksi kita saja yang melekat di dinas perhubungan,” ucapnya.

Saat ini Chaerudin mengakui, aktifitas perjalanan domestik dari dan menuju Tangsel, sudah lebih bergeliat hal itu seiring dengan peningkatan aktifitas ekonomi dan pelonggaran-pelonggaran yang diberikan pemerintah.

“Sementara suda baik, ekonomi sudah berjalan dan kita sudah berpengalaman selama dua tahun Pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

IHSG

IHSG Berakhir Menguat 0,28% di Level 7.157,175 pada Awal Pekan

JAKARTA–Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup
BANK OCBC NISP

Pemegang Saham NISP Setujui Pembagian Dividen Rp72 Per Saham

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP