JAKARTA-Koperasi Indosurya (ISP) tengah diserang pemberitaan negatif media. Pengawas dan pengelola sudah memberikan klarifikasi mengenai berita hoax Koperasi Indosurya gagal bayar (baca: Koperasi Indosurya Bantah Soal Gagal Bayar: Hoax!)
Namun akibat pemberitaan negatif ini, banyak anggota ISP yang panik dan mencairkan dana simpanannya. Koperasi Indosurya mengalami penarikan dana di luar kewajaran alias ‘rush’.
Untuk menyehatkan kondisi likuiditas Koperasi Indosurya, Pengelola dan Pengawas ISP melakukan upaya-upaya perbaikan. Hal ini tertuang dalam surat nomor: 212/ISP-DIR/II/2020 pada tanggal 24 Februari 2020. Surat itu ditandatangi oleh Sonia sebagai Ketua Pengurus, Ketua Pengawas Leonardus Agus Susanto dan Direktur Pengelola Suwito Ayub.
Dalam surat itu disebutkan langkah keputusan penting yaitu: “Perpanjangan Jangka Waktu Jatuh Tempo dari semua Sertifikat Simpanan Berjangka”.
Menurut Pengawas dan Pengelola, “langkah di atas penting sekali untuk dilakukan agar usaha Indosurya (ISP) segera sehat kembali dan dapat memenuhi seluruh kewajiban kepada seluruh anggotanya.”
Jamin Pembayaran Dana Anggota
Dengan adanya langkah di atas maka ISP menjamin semua dana anggota akan dibayarkan sesuai dengan jadwal jatuh tempo yang baru dari setiap Sertifikat Simpanan Berjangkanya dengan ketentuan sebagai berikut:
















