56 Lembaga dan 24 Tokoh Deklarasi Gerakan Warga Lawan Terorisme

Tuesday 15 May 2018, 6 : 21 pm
by
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ibu Iriana Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid (kanan) pada acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2015 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/12). Presiden Joko Widodo mengatakan dalam sambutannya bahwa negara harus terus hadir untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/15.

Gerakan Warga Lawan Terorisme bertekad:

1. Mendukung penuh sikap aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera menghentikan teror dan menindak tegas para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi-aksi teror;

2. Mendorong pemerintah untuk memastikan pemulihan yang efektif kepada para korban dan keluarganya;

3. Mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera mensahkan Revisi UU Anti Terorisme sebagai bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang didasarkan supermasi sipil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia;

4. Mendesak pemerintah untuk lebih proaktif dalam memulihkan dan memberikan rasa aman serta perlindungan terhadap segenap warga dari berbagai bentuk teror, dengan langkah-langkah berikut ini:

a. Segera mengungkap dan memproses hukum jaringan dan otak di balik teror bom bunuh diri, dengan tetap menghormati HAM dan proses hukum yang adil;

b. Memperkuat kerjasama seluruh institusi pemerintahan di tingkat daerah dan nasional, badan legislatif, dan institusi penegak hukum dalam memberantas radikalisme, ekstrimisme terorisme;

c. Mengevaluasi dan mengoptimalkan program deradikalisasi bagi para militant yang kembali dari luar negri;

d. Membangun mekanisme pencegahan dan peringatan dini yang lebih tanggap dan efektif dengan melibatkan jajaran aparatur pemerintahan sejak dari RT, dan RW Bhabinkamtibmas;

e. Mengoptimalkan dukungan warga dengan membuka akses yang lebih luas dalam memberikan pengaduan kepada kepolisian tentang kegiatan-kegiatan yang dicurigai mengarah pada radikalisme, ekstremisme dan terorisme;

f. Memberantas perkembangan paham intoleran dan radikalisme di jajaran aparatur negara dalam segenap institusi eksekutif, legislatif, yudikatif; Polri serta lembaga-lembaga negara lainnya;

g. Menyegerakan reformasi pendidikan untuk mengatasi perkembangan paham intoleran dan radikal;

h. Mewujudkan jaminan perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan;

i. Meningkatkan dukungan pada inisiatif warga dalam menyemai pendidikan toleransi, HAM dan perdamaian;

j. Senantiasa mengembangkan upaya utk menjembatani komunikasi lintas budaya, agama dan keyakinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penumpang Whoosh Hari Lebaran Meningkat 30%

Penumpang diharapkan untuk mengatur waktu perjalanan menuju ke Stasiun Whoosh

Bupati Sorong Didesak Stop Pembalakan Liar

JAKARTA-Masyarakat mendesak Gubernur  Papua Barat dan Bupati Sorong segera menghentikan