Abaikan Rakyat, Pertamina “Endapkan” Dana Subsidi Solar

Friday 3 Jun 2016, 2 : 13 pm

JAKARTA-Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LKPP 2015 menemukan dana subsidi yang tak tersalurkan di Pertamina sebesar Rp3,19 triliun. Akibat tidak terserapnya subsidi itu menunjukkan kacaunya manajemen Pertamina. “Maka tidak terserapnya 2,3% dana subsidi oleh Pertamina sama halnya dengan penyelewengan hak 2,3% jiwa atau sekitar 5,8 juta rakyat Indonesia yang berhak disubsidi,” kata anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (3/6/2016).

BPK dalam hal ini telah meminta kepada Pertamina untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara.

Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR ini menambahkan subsidi solar awalnya ditetapkan Rp 1.000 per liter, namun realisasi yang diterima masyarakat kurang dari Rp 1.000 per liter. “Subsidi adalah hak rakyat yang tidak mampu. Tujuannya agar mereka tetap bisa survive di saat ekonomi lagi goyah,” tambahnya.

Seharusnya, lanjut dia, Pertamina sebagai instrumen negara mestinya bisa mengelolanya dengan sebaik-baiknya sebagaimana amanat UU Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 27/2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Untuk diketahui, kata dia, dalam UU No. 3/ 2015 disebutkan perincian penggunaan anggaran Program Pengolahan Subsidi sebesar Rp 212,104 miliar, yang terdiri atas subsidi energi sebesar Rp 137,824 miliar, dan subsidi nonenergi Rp 74,280 miliar.

Jadi, lanjut dia, dana Rp 3,19 triliun sama dengan 2,3% dari total dana subsidi energi yang harusnya dinikmati rakyat.

Padahal, terang dia, dalam Pasal 13 Ayat 2 UU No. 3/2015 tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa anggaran untuk program pengolahan subsidi harus digunakan secara tepat sasaran.

Menurutnya, Pada konteks ini, Pertamina wajib memberi penjelasan secara transparan kenapa ada selisih yang mencapai 2,3% tidak terserap.

Selain itu, kata dia, Temuan ini juga patut diusut tuntas.”Di saat ada 80% orang atau sekitar 205 juta jiwa dalam keadaan yang rawan tertinggal (sebagaimana laporan Bank Dunia tahun 2015), Pertamina justru menyia-nyiakan kesempatan mereka untuk mendapat hak subsidinya,” imbuhnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Serapan KUR Pertanian 2021 Capai Rp 42,17 Triliun

JAKARTA-Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyampaikan serapan Kredit Usaha

Ganjar dan Mahfud MD Bawa Keluarga saat Pengumuman Bacawapres

JAKARTA-Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD