Airlangga: Kualitas Produk Lokal Harus Terjamin

Tuesday 6 Dec 2016, 5 : 43 pm
kemenperin.go.id

JAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto mendorong agar kualitas produk dalam negeri terjamin standar dan mutunya. Karena itu perlu melakukan pembinaan terhadap IKM dalam bentuk pemberian fasilitasi bimbingan penerapan dan sertifikasi produk. “Disisi lain juga perlu optimalisasi mesin dan peralatan, pemberian izin usaha, pengembangan produk, perlindungan hasil karya industri dengan HKI, serta bantuan informasi pasar, promosi dan pemasaran,” katanya usai menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin dengan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Sedangkan untuk memperluas pasar, lanjut Airlangga, Kemenperin sedang mengembangkan program e-Smart IKM dengan tujuan agar menjadi showcase produk dalam negeri. Melalui program ini diharapkan pula akses pasar dan akses pendanaan ikut dapat meningkat. “Seperti kita ketahui bahwa e-commerce sudah sangat menjamur di Indonesia, untuk itu sangat tepat apabila para pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk memperluas akses informasi dan promosi dalam memasarkan produknya. Upaya ini juga dalam rangka pengembangan ekonomi digital,” paparnya saat menyaksikan penandatanganan MoU antara Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih dengan Ketua Umum HIPPI Suryani Siddik Motik dalam rangka penumbuhan wirausaha baru IKM.
Lebih jauh Airlangga menjelaskan dalam rangka menyukseskan program P3DN dan menghadapi kompetisi di pasar ASEAN, diperlukan peningkatan kualitas SDM industri. “Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, kami bersama kementerian terkait juga telah menandatangani MoU untuk melaksanakan pendidikan kejuruan dan vokasi agar sesuai kebutuhan dunia industri,” jelasnya.

Airlangga pun mengusulkan program transfer pengetahuan dari para tenaga ahli di industri yang memasuki masa pensiun untuk memberikan pelatihan di Sekolah Menengah Kejuruan. “Ini juga merupakan program vocational training. Jadi, mereka yang berusia sekitar 55-64 tahun akan mengajar guru-guru SMK. Kami sedang siapkan regulasinya dan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” terangnya.

Kesepakatan ini dilatarbelakangi oleh mandat Kemenperin yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019. “Jangka waktu dari nota kesepahaman ini selama tiga tahun, dengan ruang lingkup yang meliputi peningkatan sumber daya manusia (SDM) IKM, pemberian informasi dalam memperoleh akses pembiayaan, dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas manajemen dalam mempermudah akses pembiayaan,” papar Gati.

Sementara itu Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih menegaskan sinergi Kemenperin dan HIPPI telah terjalin sejak tahun 2012 yang diinisiasi dengan kerja sama modal ventura antara Ditjen IKM dengan HIPPI. “Dalam pengembangan IKM, kami akan terus melibatkan pihak akademisi, bisnis, community, dan government untuk melaksanakan berbagai program seperti training dan marketing,” ujarnya. ***

Don't Miss

Menkeu: Tidak Ada Usulan Kenaikan Harga BBM di RAPBN 2015

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri memastikan, draft Rancangan Anggaran
pertumbuhan lab bersih AKRA tersebut ditopang oleh peningkatan pendapatan per 30 September 2021 menjadi Rp17,25 triliun dari Rp13,86 triliun per 30 September 2020

Laba Bersih AKRA Naik Jadi Rp796,99 Miliar

JAKARTA-PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) selama sembilan bulan pertama di