Aparat Diminta Serius Selidiki Kebakaran TNK Gili Lawa

Friday 3 Aug 2018, 4 : 42 pm
tribunnews.com

JAKARTA-Kasus terbakarnya Taman Nasional Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat mendapat perhatian serius dari masyarakat. Kawasan lokasi wisata berada di Pulau Gili Lawa itu terbakar hingga mencapai sekitar 10 Ha. “Tentu saja ini sangat memprihatikan. Karena Ini berdampak luas dan menggangu ekosistem,” kata pakar hukum pidana Azmi Syahputra dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Azmi meninta Polisi dan PPNS harus bergerak cepat untuk mengungkap pelaku yang sangat ceroboh. Akibat perilaku egois dan sembarangan membuat kawasan TMK rusak. “Gililawa adalah salah satu spot terbaik kawasan taman nasional Komodo. Bagi polisi tentu mudah mempetakan dan menyisir pelaku, karena sudah ada “cyber beauty” dan testimony dari medsos,” tambahnya.

Apalagi, kata Azmi, sudah diketahui ada beberapa saksi mata yang melihat kejadian itu. Artinya kesaksian ini dapat jadi alat bukti. Apalagi diperoleh kesaksian awalnya yang disampaikan secara online. “Sehingga polisi bisa menelusuri dan mendalami kesaksian -kesaksian dari warga netizen, bagaimana mereka menyaksikan langsung perilaku orang orang yang tidak bertanggung jawab sehingga mengakibatkan kejadian kebakaran ini,” terangnya lagi.

Parahnya, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, diduga ada salah satu tour operator-alias penyedia paket wisata yang sengaja menyediakan sarana kembang api. Kemungkinan bisa saja kegiatan itu untuk membuat paket yang berbeda untuk sesi foto bagi konsumennya.
“Ini ngawur.. sangat koyol dan diduga ini sebagai salah satu penyebab terbakarnya kawasan komodo,” paparnya.

Menurut Azmi, jika hasil penyelidikan polisi ternyata benar dan terbukti, maka pelakunya harus mendapat hukum berat. Bukan cuma pelakunya, namun tour guidenya harus dimintai pertanggungjawaban. “Hukum pula korporasinya, hal ini penting agar ada efek jera bagi pelaku khususnya pengelola jasa operator tour,” terangnya.

Padahal, kata Azmi, Indonesia itu indah karena kekayaan alamnya. Anehnya, malah ada oknum tour operator yang ngawur dan tidak menjaga alam indonesia.

Menurut Azmi, sanksi pidana dan denda maksimal dapat dikenakan dengan mengacu pada Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta ekosistemnya dapat dijadikan payung hukum menjerat pelaku. “Pidana 10 tahun sampai denda Rp10 Miliar jika nyata-nyata pengelola tour tersebut dengan sengaja membawa bahan bahan atau kegiatannya dapat mengakibatkan terbakarnya sebuah kawasan hutan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hadiri Acara Doa Lintas Iman di Surabaya, Ganjar: Bentuk Penguatan Mental

SURABAYA-Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendatangi acara Doa

Crystal Palace Tunjuk Oliver Glasner Gantikan Roy Hodgson

LONDON – Crystal Palace menunjuk Oliver Glasner sebagai pelatih baru