Basaria Panjaitan: Jangan Pilih Caleg Mantan Napi Koruptor

Sunday 3 Mar 2019, 2 : 25 pm
by

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menganjurkan, agar mahasiswa menuruti suara hati untuk tidak memilih para Caleg Mantan Napi Koruptor pada Pemilu April 2019 nanti.

Hal ini disampaikan Basaria menjawab pilihan yang sebaiknya para mahasiswa STARKI pilih ketika ditanya tentang Calon Legislatif Mantan Napi Koruptor oleh seorang mahasiswa.

DEMIKIAN pendapat Basaria dalam Seminar “Peran Mahasiswa dan Perempuan dalam Pencegahan Korupsi” di Aula Bintang Samudera, kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretari (STIKS) Tarakanita atau Sekolah Tinggi Tarakanita (STARKI), Komplek Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat sore, 1/3.

Pada seminar yang dihadiri sekitar 400 mahasiswa Diploma 3 Program Studi Sekretari dan S1 Ilmu Komunikasi STARKI, Basaria tampil bersemangat memaparkan materinya didampingi moderator dari aktivis gerakan “Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK)” Maria Kresentia.

Turut hadir dalam acara ini Ketua STARKI Sr Brigitta Veronica Raimundawati CB, S.Pd., M.T.Pd., Waket 1 Bidang Akademik STIKS Tarakanita Jakarta Dr Agustinus Rustanta S.Pd., M.Si., Waket II Bidang Administrasi dan Keuangan Sr Yasinta Ariati CB, S.Psi., M.Si., Waket III Bidang Kemahasiswaan Sr Lucia Yeni Wijayatri CB, S.Pd., M.Hum., perwakilan dosen dan karyawan, 30 Guru-guru BK serta siswi-siswi SMA-SMK undangan khusus.

Sebelum Basaria tampil, pada pembukaan, Sr Lucia Yeni CB mengungkapkan alasan seminar diadakan. Menurut Sr Lucia Yeni CB acara ini digelar sesuai arahan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang berharap agar kampus-kampus menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk membentuk karakter dan usaha STARKI yang concern dengan upaya pembentukan karakter. Salah satu usaha pembentukan karakternya, selain kegiatan seminar, STARKI juga sudah memiliki core value Cc5 yang selalu diinternalisasi dan dihidupi seluruh sivitas akademika STARKI.

“Korupsi menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar untuk bangsa kita, dan korupsi tidak mengenal gender, perempuan pun banyak yang terlibat kasus korupsi. Dari kesadaran itulah, kami mengadakan seminar anti korupsi untuk membuka wawasan sekaligus menggugah semua yang hadir di sini, khususnya kami para perempuan, para calon ‘Ibu bangsa’. Semoga setelah seminar, kami bisa semakin tegas menyatakan ‘anti korupsi’ “, kata Sr Lucia Yeni CB.

Basaria dalam awal seminar menjelaskan pengertian korupsi dan dasar-dasar hukum usaha pemberantasan korupsi yang diperjuangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdasar Undang-undang No. 31 Tahun 1999 dan diperbarui dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.

Dalam undang-undang itu, telah dipaparkan bahwa tindakan korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, aksi suap-menyuap, upaya penggelapan dalam jabatan seseorang, tindakan pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi atau tindakan pidana lain yang berkaitan dengan korupsi seperti merintangi proses, manipulasi keterangan kekayaan, manipulasi keterangan rekening, atau membuat keterangan palsu.

Dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari para mahasiswa, Ibu kelahiran Pematangsiantar, 20 Desember 1957 ini mengemukakan korupsi versi mahasiswa yang jika tidak dihentikan akan menumbuhkan perilaku koruptif di masa depan para mahasiswa.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Payung Hukum Otorita IKN Bekerja Segera Terbit

JAKARTA-Tampaknya Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono,

1.985 Personel Gabungan Diturunkan Amankan Nataru di Tangsel

TANGERANG- Sebanyak 1.985 aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan sejumlah