BI Sempurnakan Aturan Pembelian Valas

Wednesday 1 May 2013, 5 : 12 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada bank yang dilakukan pedagang valuta asing (PVA) dan penyelenggara transfer dana/kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU).  Penyempurnaan ini merupakan bagian dari upaya bank sentral menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. “Pemberlakuan aturan ini juga sebagai penyempurnaan aturan serupa sebelumnya. Ini kami lakukan sebagai salah satu langkah pemeliharaan stabilitas rupiah,” kata Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah  saat BI Bareng Media (BBM) Tentang Pedagang Valuta Asing/Money Changer di Pressroom BI, Jakarta, Rabu (1/5).

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) menolak pemberlakuan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) dengan Nomor 15/3/DPM yang mengatur pembelian valuta asing oleh pedagang valuta asing atau money changer kepada bank. Sebab APVA menilai aturan itu berpotensi mematikan bisnis money changer yang menjadi anggota APVA.  “Bagaimana tidak? Ke depan PVA harus menyerahkan data mengenai nasabahnya kepada pihak bank untuk dapat melakukan pembelian valuta asing, artinya pihak bank akan memiliki akses langsung ke nasabah-nasabah PVA,” ujar Ketua Umum APVA, Muhamad Idrus di Jakarta, Selasa (30/4).

Difi menjelaskan, penerbitan Surat Edaran BI No 15/3/DPM pada 28 Februari 2013 merupakan penyempurnaan SE BI No 10/42/DPD tanggal 27 November 2008 sebagai ketentuan pelaksana dari PBI No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank.

Menurut Difi, BI perlu menyempurnakan beberapa ketentuan Surat Edaran yang mengatur tentang pembelian valas terhadap rupiah kepada bank yang dilakukan PVA atau money changer dan KUPU.

Selain mendukung upaya memelihara kestabilan nilai tukar rupiah, penyempurnaan aturan ini juga  memperkuat kehati-hatian bagi bank melalui penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principle/ KYC).

Bahkan kata Difi, penyempurnaan ketentuan ini bertujuan untuk menyetarakan ketentuan pembelian valas terhadap rupiah kepada bank yang telah berlaku selama ini bagi pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh pelaku ekonomi, baik secara langsung pada bank maupun melalui PVA, akan memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan dapat dipertangung jawabkan serta bermanfaat untuk sektor riil.  “Ketentuan tentang KUPU berlaku sejak 18 Maret 2013, sedangkan khusus untuk pengaturan pembelian valas oleh PVA berlaku efektif mulai hari ini, 1 Mei 2013,” jelas dia.

Difi merincikan, perubahan ketentuan terkait PVA antara lain, mengatur tentang penjualan valas terhadap rupiah oleh bank kepada PVA dilakukan dalam bentuk uang kertas asing (UKA) secara fisik atau tidak melalui pemindahbukuan. Selain itu, aturan PVA berupaya menyesuaikan cara penghitungan jumlah pembelian valas oleh PVA ke bank. “Pokok perubahan ketentuan PVA ini juga mengatur bahwa nasabah PVA yang melakukan pembelian valas terhadap rupiah yang berjumlah di atas 100 ribu dollar AS per bulan harus menyertakan underlying document,” terang Difi.

Sementara itu, lanjut dia, pokok perubahan ketentuan terkait KUPU, yakni penegasan bahwa pembelian valas terhadap rupiah kepada bank oleh penyelenggara transfer dana diberlakukan sama dengan nasabah bank lain yang bukan merupakan PVA.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penghentian Kasus Aiman Witjaksono Langkah Tepat

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya

BTN Siap Serap Tambahan Kuota FLPP

JAKARTA- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan kesiapannya