BI Terbitkan Penyempurnaan Ketentuan Operasi Moneter

Tuesday 30 Apr 2019, 11 : 23 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia No.20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan penyempurnaan ketentuan dilakukan dalam rangka memperkuat operasi moneter berdasarkan prinsip syariah.

Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PBI Operasi Moneter mengatur perluasan underlying asset penerbitan Sukuk Bank Indonesia (SukBI), yang kini dapat menggunakan sukuk global yang dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai underlying asset SukBI.

Selain itu, terdapat penyempurnaan terhadap akad Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS), sesuai dengan opini dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang semula menggunakan akad wadi’ah menjadi akad ju’alah. Ketentuan mulai berlaku pada 29 April 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ubah UU Migas Demi Iklim Investasi

JAKARTA –Pasca pembubaran BP Migas, maka sebaiknya merevisi UU Migas.

Health Insurtech Rey Rilis Pendanaan Baru Sebesar USD4,2 Juta

JAKARTA-Rey, startup insurtech kesehatan yang terintegrasi pertama di Indonesia pada