BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 9,72 Triliun

Tuesday 2 Apr 2013, 11 : 34 pm
by

JAKARTA-Upaya menekan kebocoran  anggaran negara tampaknya belum membuahkan hasil. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 12.947 kasus yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 9,72 triliun.
Ketua BPK Hadi Poernomo  mengatakan kasus tersebut berasal dari 709 objek pemeriksaan, yang terdiri dari atas 154 objek pemeriksaan kinerja, 450 objek PDTT (Pemeriksaan dengan tujuan tertentu), (PDTT), dan 105 objek pemeriksaan keuangan.
Dari temuan kasus yang berpotensi merugikan negara tersebut, sebanyak 3.990 kasus senilai Rp 5,83 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. “Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus ini, antara lain penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan,” jelasnya.

Sedang sebanyak 4.815 kasus merupakan kelemahan dari Sistem Pengendali Intern (SPI), sebanyak 1.901 kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 2.241 kasus senilai Rp 3,88 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. “Rekomendasi BPK atas kasus tersebut agar dilakukan perbaikan SPI dan atau tindakan administratif dan atau korektif,” ujarnya.

Selanjutnya, atas berbagai temuan ini, BPK berharap Pimpinan Dewan dan anggota DPR RI mengawasi dan mendorong penyelesaian tindak lanjutnya. “Tentu kita sepakat, bahwa nilai temuan tersebut bukanlah jumlah yang kecil, tetapi sangat besar. Temuan tersebut terus terjadi secara berulang setiap tahun. Sehingga, jika tidak bersama-sama mendorong penyelesaian tindaklanjutnya dan menanggulangi supaya tidak terus menerus berulang, maka potensi terjadinya kerugian yang lebih besar dapat terjadi,” tukasnya.

Pada semester II 2012 ini, BPK memprioritaskan pemeriksaannya pada kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). IHPS juga memuat hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2011 yang belum diperiksa dan atau belum dilaporkan pada semester I tahun 2012, dan pemeriksaan atas laporan keuangan beberapa BUMD.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Keppres 1 Maret Dikecam, HMS: Jangan Belokan Sejarah, Jasa Pak Harto Sangat Besar

JAKARTA-Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan

BI Fokus di 5 Area Kerja Bank Sentral

JAKARTA- Bank Indonesia (BI) akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan