Buka Jalan Bagi Industri Keuangan, OJK Gandeng Bank Sentral Timor Leste

Tuesday 22 Mar 2016, 5 : 08 pm
by
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Gubernur BCTL Abraão de Vasconselos di Dili, Timor Leste, Selasa (22/3)

DILI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas kerjasama internasional dengan menyepakati nota kesepahaman dengan Bank Sentral Timor Leste Banco Central de Timor-Leste (BCTL) mengenai pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan di bidang sektor jasa keuangan, pengawasan operasional lintas batas serta pengembangan inklusi keuangan. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Gubernur BCTL Abraão de Vasconselos di Dili, Timor Leste, Selasa (22/3).

Selain untuk meningkatkan pengawasan operasional lintas batas, kerjasama ini jelas Muliaman juga untuk membuka jalan bagi industri jasa keuangan Indonesia mengembangkan bisnisnya di Timor Leste. “Potensi bisnis di Timor Leste sangat besar karena Indonesia adalah mitra dagang paling besar. Jadi kita harapkan akan banyak industri keuangan kita masuk ke Timor Leste,” katanya.

Menurut Muliaman, BRI akan masuk ke Timor Leste pada kwartal kedua 2016, menyusul Bank Mandiri dan Asuransi Sinar Mas yang sudah beroperasi di Timor Leste.

Sementara itu, Gubernur BCTL Abraão de Vasconselos mengatakan kerjasama dengan OJK akan sangat menguntungkan karena bisa mendukung kemajuan perekonomian negara tersebut yang perdagangannya bergantung pada Indonesia. “Selain pengawasan sektor jasa keuangan lintas batas. Kerjasama di bidang inklusi keuangan bisa membantu kita meningkatkan perekonomian dan mengurangi kemiskinan,” kata Abraão.

Dalam nota kesepahaman, kedua lembaga menyepakati berbagai hal antara lain mengenai penetapan pengawasan lembaga jasa keuangan yang berada di lintas batas Republik Indonesia dan Timor Leste, seperti:

Pertama, memastikan operasional lintas batas dari kantor cabang lembaga jasa keuangan, termasuk anak perusahaan dan kantor perwakilan dari lembaga keuangan itu.

Kedua, sepakat untuk memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan berjalan secara efektif meliputi operasional lintas batas lembaga keuangan instansi secara terkonsolidasi

Ketiga, sepakat memastikan bahwa kantor pusat dan induk dari lembaga keuangan melakukan kontrol yang memadai dan efektif atas operasi dan perlindungan konsumen dari cabang lintas batas, anak perusahaan, dan kantor perwakilan mereka;

Keempat, saling mendukung kegiatan operasional perusahaan lintas batas sesuai kewenangan masing-masing

Dan Kelima, memastikan bahwa industri keuangan di kedua negara melakukan operasi di bidang perlindungan konsumen diimplementasikan baik, serta mempromosikan inklusi keuangan di kedua yurisdiksi.

Kerjasama antara kedua institusi juga melingkupi berbagai kegiatan:

  1. Pembagian Informasi pengawas sektor keuangan khususnya terkait operasional lintas batas
  2. Pemberitahuan rencana untuk melakukan pemeriksaan di lokasi operasional lintas batas di yurisdiksi otoritas masing-masing serta kerjasama pemeriksaan bersama;
  3. Melakukan pertemuan rutin untuk membahas perkembangan pengawasan umum dan isu-isu tentang pengawasan lembaga jasa keuangan lintas batas;
  4. Mendiskusikan situasi pengawasan terkait lainnya termasuk pengaturan manajemen krisis;
  5. Bantuan investigasi mengenai tindak pidana lintas batas
  6. Pengembangan fungsi dukungan pengawasan otoritas seperti tatakelola yang baik, hukum, sumber daya manusia, sistem informasi, dan hubungan internasional;
  7. Diskusi peraturan tentang penerapan standar internasional dan praktik terbaik;
  8. Pembahasan market conduct dan pelaksanaan inisiatif inklusi keuangan untuk kedua yurisdiksi dalam rangka menerapkan langkah-langkah perlindungan konsumen yang memadai.

Nota kesepahaman dengan BTCL ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerjasama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain, serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan serta pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dengan menekankan prinsip resiprokal dan berimbang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Inilah 10 Konten Hoaks Paling Populer di 2018, Ratna Sarumpaet Teratas

JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengidentifikasi 10 konten hoaks paling

Didampingi Sang Istri, Mahfud MD Tiba di Tugu Proklamasi

JAKARTA-Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Mahfud MD tiba di Tugu