Butuh Dana Rp23 Triliun Guna Angkat 430.000 Honorer

Tuesday 21 Feb 2017, 4 : 22 pm

JAKARTA-Pemerintah tetap diminta memperhatikan tenaga honorer yang sudah lama bekerja, terutama yang sudah bekerja hingga 2005. Oleh  mereka perlu mendapat  prioritas. Baik sebagai guru maupun tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesai. “Tapi sampai hari ini belum ada yang diangkat jadi PNS. Disamping birokrasi yang harus dibenahi,” kata , Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria  dalam forum legislasi “Politiskah RUU ASN” bersama Komisioner ASN Waluyo di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Diakui Riza, untuk mengangkat tenaga honores dibutuhkan dana besar. Memang hal ini bukan persoalan mudah. Bahkan dana yang dibutuhkan  untuk 430 ribu tenaga honorer mencapai  sekitar Rp 23 triliun.
“Pemerintah saat ini memang menghadapi kesulitan keuangan. Karena itu meski Presiden Jokowi pernah berjanji akan mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS),” ujarnya

Selama 10 tahun pemerintahannya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengangkat 10.000 -an PNS, sesuai dengan janji kampanyenya. Sementara itu Presiden Jokowi juga akan mengangkat seluruh honorer dan sekretaris desa, tapi persoalannya negara sedang sulit keuangan. “Sedangkan jumlah PNS saat ini sudah mencapai 4,5 juta orang,” ujarnya.

Bahkan kata Reza Patria, daerah otonomi baru (DOB) dibatalkan karena kesulitan keuangan tersebut. Menurutnya, tenaga honorer itu baik-baik dan selama mereka bekerja, berarti dibutuhkan. “Mereka pun masih digaji antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Karena itu sebaiknya diangkat dulu sebagai status PNS, soal gaji bisa bertahap. Bahwa yang dibutuhkan mereka adalah status. Lalu, apakah Revisi UU ASN ini politis atau tidak, wartawan sendiri yang bisa menilai,” pungkasnya.

Waluyo menjelaskan jika pengangkatan PNS itu perlu menimbang kekuatan pemerintah. Dimana tingkat daya saing negara ini masih di 41, indeks korupsinya di peringkat 36, efek pemerintah di peringkat 46, dan untuk bisnis di urutan ke 91 negara-negara di dunia. “Jadi, birokrasi harus diperbaiki melalui revisi UU ASN ini,” jelasnya.

Untuk K2 honorer yang diangkat sebelum tahun 2005, dan K1 yang diangkat sampai tahun 2014. “Mereka sebagai tenaga pengajar dan kesehatan yang baik dan mengabdi di masyarakat cukup lama, maka sebaiknya diangkat,” katanya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mafia Migas Belum Terungkap Seluruhnya

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum maksimal  memberantas korupsi migas.

Kandidat Ketum ILUNI UI, Gatot Prio Utomo Promosikan Alumni UI Menjadi Entrepreneur

JAKARTA-Kandidat Ketua Umum (Ketum) Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI),