Dana Aspirasi Berpotensi Jadi Barter Proyek

Tuesday 11 Oct 2016, 6 : 17 pm
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi

JAKARTA-DPR diminta menghentikan program dana aspirasi. DPR menurutnya harusnya hanya memiliki fungsi hanya sebagai legislatif dan tidak boleh merangkap sebagai eksekutif. Program dana aspirasi harus dihentikan. “DPR tidak boleh nyabi sebagai eksekutif. Selain itu DPR juga bisa dianggap melanggar etika karena mengklaim program dana aspirasi yang merupakan program pemeritah menjadi program anggota-anggota DPR,” kata Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadaf di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Menurut Uchok, tidak ada satu aturan pun yang saat ini ada, bisa menjadikan DPR sebagai eksekutif dengan melaksanakan proyek yang diklaim sebagai dana aspirasi. Dengan ikut melaksanakan proyek, maka fungsi pengawasan DPR pun jadi terbengkalai. “Jadi anggota DPR sekarang bisa merancang anggaran untuk dapilnya, mengeksekusinya,” ucapnya.

Dikatakan Uchok, selain itu jelas dengan ikut serta dalam merancang dan mengeksekusi, maka tugas pengawasan pun pasti tidak bisa dijalankan.Bagaimana dia mau mengawasi kalau program itu dia yang rancang dan eksekusi sendiri.

Ditanyakan mengenai pasal 80 huruf J UU MD3 yang berbunyi Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, menurut Uchok sah saja jika hanya mengusulkan, tapi jangan sampai sekaligus mengeksekusinya. ”Yah jangan ikut membagikan program dong seperti pembagian traktor.Ini kan sudah wilayah eksekutif namanya,” tegasnya.

Dengan kondisi ini menurut Uchok maka potensi penyelewengan oleh DPR menjadi sangat besar. DPR pun bisa membarter proyek dengan pemerintah sehingga berbagai macam penyelewengan dilakukan secara bersama-sama.”Hal ini bisa dilihat dari kasus dana aspirasi yang melibatkan Damayanti. Semua rekan sekomisinya pun diperiksa karena adanya dugaan seperti ini oleh KPK. DPR yang harusnya mengawasi malah ikut-ikutan dalam proyek,” imbuhnya.

Lagipula, menurut Uchok, cakupan dana aspirasi ini sangat luas dan membingungkan. Sampai saat ini dana aspirasi tidak diketahuai apakah dibagi berdasarkan komisi atau berdasarkan dapil atau malah dua-duanya.

Hal ini jelasnya, lanjutnya, kalau berdasarkan komisi, maka anggota DPR dari komisi tertentu bisa mengklaim program dari kementerian yang menjadi mitranya sebagai program dia tidak hanya di dapilnya tapi diseluruh Indonesia. Sementara kalau berdasarkan dapil, semua program pemerintah pusat dari seluruh kementrian sebagai hasil kerjanya. “Padahal dia sama sekali tidak terlibat karena tidak ada di komisi yang tidak dia tangani. Atau bisa jadi dua-duanya, anggota DPR terlibat dalam pembahasan seluruhya,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Luncurkan Aplikasi e-Licensing

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) meluncurkan aplikasi berbasis web untuk perizinan dan

Satya : Tugas Berat RI Saat Peran PBB Melemah

JAKARTA-Komisi I DPR RI mengapresiasi perjuangan keras Pemerintah RI untuk