Diduga Korupsi Uang Pajak, PT Angkasa Pura Harus Tertibkan Perusahaan Cargo PT. UII

Saturday 8 Apr 2017, 6 : 43 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Modus manipulasi uang pajak semakin canggih dan bervariasi. Salah satu polanya, membelokan pemasukan keuangan negara ke kantong pribadi pemilik usaha dengan berbagai modus secara tidak terpuji. Apalagi, porsi yang diambil jauh lebih besar jumlahnya ketimbang kewajiban yang harus disetorkan untuk negara.

Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Pemantau Perusahaan Swasta Indonesia (FORMAPSI), Hans Adja mengaku mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan permainan pajak ini.

Bahkan, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang cargo dengan inisial PT. UII diduga mengkorupsi uang negara dengan memanipulasi pembayaran uang pajak yang seharusnya disetorkan ke kantor dinas pendapatan negara dan juga kepada PT. Angkasa Pura.

Diduga PT. UII  melakukan korupsi dengan permainan merubah jumlah tonase dari angka yang riil menjadi angka yang dipalsukan atau dimanipulasi sehingga penyetoran pajak ke negara menjadi berkurang hampir 30%. “Tindakan oknum PT. UII yang diduga melakukan praktek curang, sangat menodai kewajibannya sebagai warga negara yang seharusnya taat hukum dan taat membayar pajak,” ujar Hans di Jakarta, Sabtu (8/4).

Karena itu, Pimpinan PT. UII patut dimintai pertanggungjawaban secara pidana melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Sebab, tindakan demikian bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. “Kami juga mendesak Direktur Angkasa Pura untuk mencabut ijin usaha PT. UII yang merugikan negara, bertindak tidak mendidik karyawannya untuk taat hukum melainkan mengkaderisasi karyawannya untuk mencuri uang negara,” tegasnya.

Laporan masyarakat yang sudah masuk ke FORMAPSI bahwa praktek tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh PT. UII juga tidak hanya memanipulasi tonase barang-barang yang akan dicargokan untuk memperkecil jumlah kewajiban membayar ke Kas Negara akan tetapi Perusahaan ini juga menurut informasi dari beberapa karyawan yang di PHK sering mengakali PT. Angkasa Pura  dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya .

Sebuah sumber dari mantan karyawan yang di PHK bahwa beberapa tahun yang lalu PT.UII ini pernah diperiksa Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Banten. Namun kasus ini tidak berlangsung ke penuntutan terhadap Direksinya karena diduga terjadi KKN antara oknum Jaksa yang memeriksa perkara dengan Direksi PT. UII.

Untuk itu terang Hans, FORMAPSI akan mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung atau Kejati Banten tentang alasan macetnya penanganan kasus manipulasi pajak oleh PT. UII pada beberapa tahun yang lalu dan akan menggabungkan hasil investigasi permainan tonase barang-barang cargo yang akan diberangkatkan ke tempat tujuan dimaksud, untuk dilaporkan ke instansi Penegak Hukum. “Diharapkan dari pengungkapan modus dan pola permainan tonase yang diduga dilakukan PT. UII bisa menghentikan praktek secara total praktek manipulasi pajak di masa yang akan datang dan sekaligus mengungkap permainan manipulasi pajak dengan modus yang sama yang diduga dilakukan oleh perusahan Cargo lainnya di lingkungan PT. Angkasa Pura  yang sudah menggurita dan dilindungi oleh oknum pejabat Angkasa Pura,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jatim Fair Jadi Ajang Penciptaan Entrepreneur UMKM

SURABAYA-Pameran dagang Jatim Fair ke 10 tampaknya dijadikan sebagai motor

Perbankan Asing Dukung Pemulihan Ekonomi Indonesia

JAKARTA-Managing Director dan Head of Institutional Banking Group PT Bank