Ditjen Pajak Blokir Rekening Bank Pengusaha Pembegal Juru Sita Pajak

Friday 29 Apr 2016, 3 : 24 am
by
photo ilustrasi

SIBOLGA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan penyitaan atas harta milik Wajib Pajak dengan inisial AL di Gunung Sitoli, Nias pada Selasa 26 April 2016 lalu. AL memiliki tunggakan pajak sebesar Rp14,7 miliar untuk tahun pajak 2010 – 2011.

Aset milik AL yang disita Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KKP)  Sibolga berupa dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya yaitu rumah, gudang, dan ruko.  “Upaya penyitaan ini sebagai bagian dari upaya penagihan pajak,” ujar  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama  dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4).

Seperti diberitakan, Juru Sita Penagihan Pajak KPP Pratama Sibolga Parado Toga Fransriano Siahaan dan Tenaga Honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli Sozanolo Lase dibunuh seorang pengusaha jual beli karet, AL, 45. Dua petugas pajak itu ditikam di bagian dada di gudang karet milik pelaku, di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao kilometer 5, Kota Gunungsitoli, Selasa 14 April 2016.

Diduga pembunuhan lantaran pelaku kesal saat ditagih membayar pajak sebesar Rp14,7 miliar..

Selain harta tidak bergerak jelas Sekar, Ditjen Pajak juga telah menyita dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan sebuah mobil tipe city car serta memblokir rekening-rekening milik AL yang tersebar di beberapa bank.

Pelaksanaan penyitaan berjalan dengan lancar berkat kerjasama dan dukungan yang baik dari berbagai pihak. Selain tim dari KPP Pratama Sibolga, Kanwil DJP Sumatera Utara II penyitaan ini juga melibatkan tim dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta dukungan pengamanan dari Bareskrim, Polda Sumatera Utara, Binda, Polres Gunung Sitoli, Korem 023 Kawal Samudera, Kodim 0213/Nias, Brimob dan Pemda setempat.

Penyitaan merupakan bagian dari upaya penagihan pajak dan dilakukan paling cepat dalam waktu 2 x 24 jam setelah penyampaian Surat Paksa. “Tahap berikut setelah penyitaan adalah pelaksanaan lelang atas harta yang disita. Lelang dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah penyitaan,” ujarnya.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Super Prioritas

KUPANG-Pemerintah pusat menetapkan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (NTT), ujung

Puan: RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Besok

JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data