DPR Perlu Minta Penjelasan Matinya Satelit Telkom 1

Tuesday 24 Apr 2018, 3 : 54 pm

JAKARTA-Kalangan DPR diminta membahas serius terkait matinya Satelit Telkom 1 dengan model A2100A yang pertama kali diluncurkan pada 1999 dengan menggunakan roket Ariane-42P dari Kourou, Guyana Prancis.

Diketahui Satelit Telkom 1 mengalami kegagalan dalam hal beroperasi pada tanggal 25 Agustus 2017. Dan akibat hal ini, terjadinya ribuan ATM dari 4 bank yaitu BCA, Mandiri, BNI dan BRI yang mati. Termasuk juga gangguan beberapa stasiun Televisi.
“Kasus matinya satelit Telkom 1 menjadi lebih penting untuk dibahas lebih lanjut, karena jelas telah menimbulkan kerugian keuangan negara dari biaya pemulihan, menyewa satelit dan matinya ribuan mesin ATM bank BUMN,” kata anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Wachid di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan Telkom 1 dibangun oleh perusahaan Amerika Lockheed Martin Commercial Space Systems untuk Telkom Indonesia.

Saat itu Telkom mengeluarkan US$ 191,4 juta untuk pembuatan dan peluncuran satelit Telkom-1. Dimana sejumlah biaya tersebut terdiri dari US$ 84,8 juta untuk pembuatan satelit Telkom-1 dari perusahaan Lockheed Martin, US$ 90,1 juta untuk kontrak peluncuran dengan perusahaan Arianespace, dan US$ 1,6 juta untuk pelayanan konsultasi dengen perusahaan asal Kanada, Telesat.

Dalam hal ini, Abdul Wachid menjelaskan bahwa Satelit Telkom 1 sejatinya memiliki masa bakti hingga 2014 atau 15 tahun setelah resmi mengorbit pada tahun 1999. Dimana hal ini merujuk pada rerata usia satelit yang dibuat di dunia. “Tapi PT Telkom justru memperpanjang pengunaan satelit ini hingga 2019,” tuturnya.

Wachid kembali menegaskan bahwa DPR RI harus mencermati serius peristiwa matinya Satelit Telkom 1. Hal ini tidak terlepas dari adanya kesepakatan antara PT Telkom dengan Lockheed Martin yang dengan sadar memperpanjang masa kerja Satelit Telkom 1 dari yang usia pemakaian 15 tahun menjadi hampir 18 tahun, sejak diluncurkan 1999.
“DPR RI perlu untuk mendapat penjelasan detail alasan PT Telkom memperpanjang masa bakti satelit Telkom 1, yang sudah melebihi batas usia pakai satelit,” tambanya.

Selain itu, DPR juga harus melakukan pembahasan dan pemeriksaan lebih mendalam terkait pihak pihak yang diuntungkan atas perpanjangan masa pakai satelit Telkom 1 tersebut, termasuk juga apakah Kementrian terkait mengetahui mengenai pertemuan dan kesepakatan mengenai perpanjangan usia pakai satelit Telkom 1.

“Adanya informasi bahwa Direktur Utama PT Telkom di tahun 2014 dan 2016 melakukan pertemuan dan pembahasan dengan pihak Lockhead Martin. Isi pertemuan tersebut membahas mengenai perpanjangan penggunaan satelit Telkom 1 sampai 2019. Padahal disisi lain, satelit yang diluncurkan pada 13 Agustus 1999 itu harusnya sudah berhenti beroperasi pada 13 Agustus 2014. Hal ini dirasa juga perlu ada pembahasan yang mendalam,” tambahnya.

Tak cukup disitu, Wachid juga meminta DPR melakukan pembahasan mendalam apakah perjanjian atau kesepakatan antara PT Telkom dengan Lockhead Martin yang memperpanjang masa pakai satelit telkom 1 melanggar ketentuan perundang-undangan. Seperti didalam Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 53 tahun 2000, Pasal 54 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 21 Tahun 2014. Termasuk Pasal 2 poin C, Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN.

“Saya rasa DPR juga perlu untuk mendalami perjanjian atau kesepakatan antara PT Telkom dengan Lockhead Martin ini,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Optimis Kinerja Bisnis Transaksi Makin Moncer di 2024

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) meyakini pada 2024,

Zulkifli Hasan: KPI Harus Perketat Tayangan Media

JAKARTA-Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menerima 9 komisioner Komisi Penyiaran