Fahri Makin Kuat, Beberkan 41 Bukti Pendukung di Pengadilan

Wednesday 29 Jun 2016, 3 : 04 pm
Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR

JAKARTA-Sidang lanjutan gugatan Fahri Hamzah (FH) terhadap beberapa elite DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilanjutkan Rabu (29/6) hari ini, dengan agenda pengajuan bukti surat. Pihak Fahri Hamzah mengajukan 41 alat bukti surat untuk mendukung dalil-dalil gugatan.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, menjelaskan bukti-bukti tersebut di antaranya adalah notulensi pribadi Fahri Hamzah dengan kepengurusan baru PKS, seperti Salim Segaf Al Jufri, Hidayat Nurwahid, dan M. Sohibul Iman pada 10 Oktober 2015. Di situ, berinti pada Sohibul Imam meminta Fahri terus bekerja dan menegaskan tidak ada pergantian pimpinan DPR RI dan MPR RI yang berasal dari PKS. “Pernyataan ini menunjukkan pengakuan terhadap prestasi dan kinerja Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI,” katanya melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu (29/6).

Kedua, ajakan pertemuan pribadi Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri kepada Fahri melalui WhatsApp, mulai pertemuan tanggal 1 Desember 2015, 11 Desember 2015, dan 16 Desember 2016. “Ajakan pribadi dan pertemuan pribadi implikasinya bersifat pribadi, sangat disayangkan pertemuan pribadi di kemudian hari diklaim sebagai pertemuan formal atas nama institusi,” jelasnya.

“Tidak bisa pertemuan yang didesain sebagai pertemuan pribadi mengatasnamakan institusi, karena sebuah institusi partai terikat oleh aturan dan mekanisme yang diatur oleh AD ART dan Pedoman Partai di mana pengambilan keputusan memiliki mekanisme,” terangnya.

Lalu ada dokumen draf surat pengunduran diri Fahri Hamzah yang berasal dari Salim Segaf Al Jufri yang diserahkan oleh Sumandjaja Rukmandis, yang dinilai sebagai jebakan kepada Fahri. Yakni agar seolah-olah surat itu dibuat sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain.

Penolakan Fahri Hamzah untuk menandatangani surat pengunduran diri inilah yang menjadi alasan utama kemudian Fahri Hamzah disidang, namun dengan berbagai delik pelangaran baru yang dipaksakan. “Artinya, pada dasarnya klien saya tidak memiliki kesalahan apapun sebagaimana delik yang dituduhkan Badan Penegak Disiplin Organisasi,” tegas Mujahid.

Lalu ada dokumen surat panggilan BPDO dan Surat Panggilan Majelis Tahkim kepada Fahri Hamzah dan tanggapan atas surat-surat tersebut oleh Fahri, yang keseluruhannya cacat hukum karena tidak mengikuti standar sesuai AD/ART dan Pedoman Partai.

Selanjutnya adalah surat Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukkan belum adanya pengesahan atau pencatatan komposisi Majelis Tahkim pada Kementerian Hukum dan HAM sejak pertama Fahri dipanggil hingga dikeluarkannya putusan pemecatan. Dalam Putusan Majelis Tahkim mengakui bahwa surat pengajuan komposisi Majelis Tahkim diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM tanggal 10 Maret 2016. “Berdasarkan bukti bukti yang ada, dapat disimpulkan bahwa permintaan mundur pertama kepada FH yang selanjutnya berujung pemecatan tidak dihasilkan melalui mekanisme syuro atau rapat pengambilan keputusan,” ujar Mujahid.

Selain itu, dokumen bukti itu juga merupakan simpulan adanya pola “tujuan menghalalkan cara”. Sehingga tindakan para Tergugat, pada dasarnya tidaklah didasarkan pada akal sehat dan ilmu hukum. “Juga jauh dari pertimbangan keadilan dan pengakuan atas hak-hak pribadi seseorang sebagai warga negara. Semuanya dilakukan demi menjalankan misi yang penting Klien saya disingkirkan dari PKS, Partai yang ikut dia dirikan dan besarkan sepanjang hayatnya,” ungkap Mujahid.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Genjot Investasi Lewat Insentif Fiskal

JAKARTA-Pemerintah terus melakuka berbagai cara guna menggenjot realisasi investasi pada

Suzuki Karimun Wagon-R Ekspor Perdana ke Pakistan

BEKASI-Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya mendukung industri otomotif untuk meningkatkan