Ini Reformasi Penegakkan Hukum di Jalan

Monday 24 Oct 2016, 11 : 37 am
by
istimewa

JAKARTA-Sebanyak 16 Polda dan 64 Polres akan memasuki tahap latihan dalam rangka reformasi penegakkan hukum di jalan besok, Selasa (25/10). Polda yang mengikuti pelatihan adalah Sumut, Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara.

Menurut Kabidbin Gakkum Korlantas Polri, Kombespol Dr. Chryshnanda DL, MSi, penegakan hukum atas pelanggaran hukum akan dilakukan dengan sistem online. Dikatakannya, penegakan hukum berdasarkan online dan mengimplementasikan E_tilang harus dilakukan sekarang tanpa harus menunda lebih lama. “Kalau tidak dilakukan sekarang kapan lagi ? kalau bukan kita, siapa lagi yang akan melakukan ? Baik pengguna jalan ataupun penegak hukum di jalan harus bersama-sama menggelorakan dan mengimplementasikan E-tilang,” ujarnya Chryshnanda.

Tidak akan lama, dijelaskan lebih lanjut oleh Kabidbin Gakkum Korlantas Polri, dalam penegakkan hukum di jalan akan memberlakukan program electronic registration  identification (ERI), demerit point system (sistem perpanjangan SIM), Program Electronic Road Pricing (ERP), E samsat (pembayaran pajak dengan sistem online), E parking,  Electronic Toll Collect (ETC) dan ELE electronic law enforcement (ELE).

Diakui oleh Chryshnanda bahwa sistem tilang yang sekarang ini dirasakan tidak memberi efek jera bagi para pelanggar dan para pelanggar tidak tercerahkan. Yang kemudian terjadi adalah, muncul sikap negatif saling hujat, prasangka buruk di kedua belah pihak antara penegak hukum dan pelanggar. “Akar permasalahanya mengapa terjadi prasangka buruk yakni, saling curigai dan saling tidak percaya satu sama lain. Hal ini bisa terjadi karena banyak oknum yang menyalahgunakan tilang. Sistem tilang manual yang tidak terkoneksi dengan sistem lain membuka peluang bagi suatu kondisi dan situasi pemerasan ataupun penyuapan.  Lalu yang terjadi yang terjadi kemudian adalah,  para pelanggar tidak dapat ditindak petugas sehingga hukum di jalan dilecehkan dianggap main-main. Yang lebih buruk sebagai akibat adalah, spirit penegakkan hukum yang seharusnya ada terabaikan,” tegas Chryshnanda.

Karena situasi seperti itu yang terjadi puluhan tahun dalam penegakkan hukum di jalan, tujuan penerapan tilang tidak tercapai, sistem pendataan serta rekaman buruk, analaisa tidak tepat yang belakang-belakangnya citra penegakkan dan penegak hukum buruk. E-tilang (elang) merupakan upaya menjembatani, menginspirasi dan sekaligus memberi kesempatan kepada pelanggar untuk membayar uang denda tilang ke bank.

Dengan E-tilang ini, diharapkan dapat menegaskan para pengguna jalan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat  diselesaikan  dengan membayar langsung ke bang dan tanpa hadir di sidang. Dalam konteks ini, masyarakat juga membantu mengurangi pungli yang dilakukan  oknum petugas di lapangan. Dari E-tilang ini, data pelanggaran akan semakin baik dan bisa diterapkan kemudian demerit point system pada perpanjangan SIM. Jika kesemuanya sudah terlaksana, penegakan hukum bisa dilakukan dengan ELE.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tahap Pertama, BTN Klaim Realisasi PEN Capai Rp16,35 Triliun

JAKARTA-Seorang buruh bangunan sedang membangun rumah subsidi di Komplek Pesona
Ismail Hasani

SETARA Institute: Substansi RKUHP, Pelembagaan Kriminalisasi Warga Negara

JAKARTA-SETARA Institute menentang keras terhadap pasal-pasal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang