Instrumen Investasi Perlu Bervariasi Guna Dukung Pembiayaan Infrastruktur

Friday 19 Jan 2018, 8 : 07 am

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan secara masif di Indonesia. Oleh karena itu, jangan sampai macet, hanya karena  terkendala soaldana. “Infrastruktur ini butuh dana besar. Jangan sampai karena terkendala dana, infrastruktur tidak bisa selesai dengan cepat,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso ditemui usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018 di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Mantan komisaris utama Bank Mandiri itu mengatakan dana yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dana dari luar negeri.

Wimboh mengatakan instrumen-instrumen investasi perlu dibuka dan dijelajahi semua supaya lebih bervariasi dan memenuhi persepsi para investor.

“Dana dalam negeri tidak cukup, butuh dana luar negeri. Investasi di Indonesia sudah dinilai lebih menarik dibanding negara lain. Bentuk investasi bisa melalui pasar modal, surat berharga negara, atau bisa juga masuk langsung kepada proyek,” ucap dia.

Wimboh menyadari terdapat pihak yang masih berpandangan bahwa dana asing yang mengalir untuk pembangunan infrastruktur dinilai membahayakan perekonomian negara.

Ia meyakinkan bahwa hal tersebut dapat diukur dengan rasio utang luar negeri terhadap produk domestik bruto (debt-to-GDP ratio).

“Debt-to-GDP ratio kita masih 34 persen, negara lain ada yang 100 persen. Jadi kita masih banyak ruang untuk menarik dana asing melalui surat utang,” kata Wimboh.

Pembangunan infrastruktur, lanjut dia, penting untuk menimbulkan aktivitas ekonomi baru sehingga dapat memancing pertumbuhan ekonomi.

Komitmen OJK

OJK berkomitmen mendukung aspek pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur dan sektor prioritas lainnya melalui sejumlah kebijakan strategis, di antaranya memperluas variasi instrumen pembiayaan.

Instrumen pembiayaan tersebut antara lain perpetual bonds, green bonds, dan obligasi daerah, termasuk penerbitan ketentuan pengelolaan dana Tapera melalui skema Kontrak Investasi Kolektif.

OJK juga akan mempermudah proses penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk bagi pemodal profesional dan meningkatkan akses bagi investor domestik serta keterlibatan pelaku ekonomi khususnya lembaga jasa keuangan di daerah.

“Kami juga akan meningkatkan proses handling perizinan dan penyelesaian transaksi yang lebih cepat dengan menggunakan teknologi, serta menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10 persen untuk transaksi `hedging` nilai tukar,” ucap Wimboh.  ***

Don't Miss

Asuransi Cakrawala Proteksi Bukukan Premi Rp 510 Miliar

MANADO-PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia mencatat kinerja postif hingga akhir

Gandeng Perencana Keuangan, BNI Syariah Bagikan Tips Investasi di Surat Berharga Syariah

JAKARTA-BNI Syariah menggelar acara talkshow webinar “Investasi yang Baik di