JAKARTA-Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 699/M-DAG/KEP/7/2013 tentang Stabilisasi Harga Daging Sapi pada 18 Juli 2013dan akan berakhir pada 31 Desember 2013. Melalui peraturan tersebut, pemerintah memberikan izin impor sapi siap potong. “Peraturan ini dikeluarkan untuk menambah dan menjaga ketersediaan daging sapi nasional, serta menciptakan stabilisasi harga daging sapi di bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 2013, serta hari besar keagamaan lainnya,”ujar Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan di Jakarta, Senin (22/7).
Kebijakan Impor sapi siap potong tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada 17 Juli 2013 lalu di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Importasi sapi siap potong dapat dilakukan oleh industri pemotongan hewan, Feedlotter yang terintegrasi, dan Rumah Potong Hewan, serta harus segera dipotong dan didistribusikan ke pengecer dengan harga yang sesuai dengan program pemerintah. “Dengan penambahan impor sapi siap potong, diharapkan agar harga daging sapi dapat segera turun sehingga kebutuhan masyarakat terhadap daging sapi dapat terpenuhi dengan harga terjangkau pada kisaran Rp 75.000 -Rp 80.000/kg,”jelas Mendag.